Mohon tunggu...
Tim 1 Cyber PR 05
Tim 1 Cyber PR 05 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dipercaya, Obyektif, dan Partisipasi

Tim ini terbentuk atas inisiasi bersama mahasiswa President University dalam menunjang mata kuliah Cyber Public Relations. Tim ini bekerja sama dengan Polres Metro Bekasi sebagai sumber beritanya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Untuk Para Pelamar Loker, Berikut Persyaratan SKCK di Polres Metro Bekasi

4 Maret 2021   00:20 Diperbarui: 6 Maret 2021   14:55 2802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by : Iwang Prasetyo

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui kesatuan Intelkam, yang berisikan catatan perilaku kejahatan seseorang. Penerbitannya sesuai dengan domisili KTP pemohon.

Masa berlaku SKCK yaitu enam bulan sejak tanggal diterbitkan. SKCK masih bisa diperpanjang oleh pemohon, walaupun masa berlakunya telah habis atau telah lewat dari enam bulan sejak diterbitkan.

Alur Pembuatan SKCK

Pemohon SKCK dapat mendatangi Polres secara langsung, dengan membawa dokumen sesuai persyaratan dan mengisi formulir yang disiapkan petugas di Ruang SKCK. Selain itu, pemohon dapat mendaftar secara online di website skck.polri.go.id

Berikut ini adalah alur pembuatan SKCK di Polres Metro Bekasi.

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan.
  2. Silahkan ke Polres Metro Bekasi, dengan berpakaian sopan dan rapih. Serta tetap mematuhi protokol Kesehatan. 
  3. Menuju Ruang Pelayanan SKCK, dilakukan pengecekan dokumen persyaratan oleh petugas.
  4. Setelah persyaratan lengkap, isi formulir pembuatan SKCK.
  5. Menuju Ruang Sidik Jari, untuk mengisi formulir sidik jari. Kemudian, serahkan pas foto ukuran 4x6 background merah kepada petugas sidik jari.
  6. Petugas akan mengarahkan pemohon melakukan cap sidik jari, kemudian petugas akan memberikan kembali form yang sudah terisi rumus sidik jari pemohon.
  7. Menuju kembali ke Ruang Pendaftaran SKCK, serahkan:
    a. Formulir Permohonan SKCK (daftar pertanyaan sudah terisi).
    b. Formulir Sidik Jari (sudah ada rumus sidik jari).
    c. Pas foto ukuran 4x6 latar belakang warna merah (enam lembar).
    d. Fotokopi KTP (diperbesar).
    e. Fotokopi KK.
    f. Fotokopi Akte Kelahiran.
    g. Fotokopi Ijazah terakhir.
  8. Lakukan pembayaran PNBP sebesar Rp30.000,-
  9. Silahkan duduk menunggu panggilan petugas, untuk pengambilan SKCK yang sudah dicetak.

Persyaratan yang diperlukan untuk mengurus SKCK di Polres Metro Bekasi sebagai berikut:

Photo by : Aqshal Putra P
Photo by : Aqshal Putra P
Khusus pemohon SKCK secara online dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

Photo by : Aqshal Putra P
Photo by : Aqshal Putra P
Untuk info lebih lanjut dapat mengunjungi akun Instagram resmi Humas Polres Metro Bekasi @humaspolrestrobekasi.

Content Writer: Team 1 Cyber PR 3

Content Visual Creator: Chandra Antoni S dan Aqshal Putra P

Managing Editor : Iwang Prasetyo

Media Manager : Inarsihan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun