Mohon tunggu...
Cut Marliana
Cut Marliana Mohon Tunggu... -

Nafsu mengatakan perempuan itu cantik atas dasar rupanya. Akal mengatakan perempuan itu cantik atas dasar ilmu dan kepintarannya. Dan hati mengatakan perempuan itu cantik atas dasar akhlaknya.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hadiah “Sang Raja” Istana Bogor Tuk Rakyat Papua

13 Februari 2014   15:09 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:51 1857
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_322374" align="aligncenter" width="499" caption="Pertemuan Presiden SBY Sambut Draft Otsus Papua - Selasa, 28 Januari 2014 Sumber: Google"][/caption]

Dari Bogor untuk Papua, demikian sebuah peristiwa bersejarah digelar di Istana Bogor. Pelbagai peristiwa penting dihasilkan dan diputuskan untuk kepentingan bangsa dan negara, bahkan internasional. Tahun 1994, Istana Bogor memutuskan "Bogor Goals".

Dua puluh tahun kemudian, tepatnya, Selasa, 28 Januari 2014 adalah hari yang sangat membahagiakan, dan bersejarah dalam hubungan antara pusat-daerah, khususnya Jakarta-Papua. Tidak hanya itu, kebahagiaan ini bukan saja bagi rakyat Papua tapi juga bagi Presiden SBY.

Betapa tidak, di hari itu, bertempat Istana Bogor yang hijau dan asri, Presiden SBY menerima Draft Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Otonomi Khusus di Tanah Papua atau Otonomi Khusus Plus Papua yang merupakan gagasan orisinil beliau. Dalam sambutannya, Presiden menyatakan bahwa dari Istana Bogor ini banyak lahir peristiwa bersejarah. Dan hari ini, adalah hari yang bersejarah bagi rakyat di Tanah Papua dan seluruh rakyat Indonesia.

Gagasan Otonomi Khusus Plus Papua pertama kali diucap Presiden SBY pada saat memberi direktif tentang Triple Track Strategy for Papua kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Ketua MRP dan Wakil Ketua DPRP Papua di Istana Negara pada tanggal 29 April 2013. Direktif Presiden itu mencakup pemberian kewenangan yang lebih luas (otonomi khusus plus), penyelesaian konflik untuk Papua aman dan damai, serta pembangunan Papua yang komprehensif dan ekstensif.

Presiden bermaksud menata kembali Papua dengan hati. Penataan Otsus Papua dipersembahkan untuk kemuliaan orang Papua (dignity of Papuan people), demikian kata Presiden. Presiden SBY mendorong perlunya desain kewenangan yang luas, skema keuangan daerah yang proporsional, kelembagaan yang kuat dan keberpihakan pembangunan yang khas Papua.

Presiden SBY meminta Gubernur Papua segera menyusun konsep Otonomi Khusus Plus itu dan setelah itu diserahkan langsung kepada beliau. Suatu tanggungjawab yang tidak main-main selang beberapa hari dilantik sebagai Gubernur Papua.

Ketika Gubernur Papua Lukas Enembe mendapat amanah kepemimpinan Papua. Ia melakukan sejumlah terobosan. Pertama,Lukas Enembe telah membangun komunikasi yang intens dan harmonis antara Gubernur dan jajarannya dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (MRP), beserta para Bupati/Walikota se-Papua, dan Tokoh Agama maupun Tokoh Adat.

Kedua, Enembe bersama DPRP telah menata perencanaan pembangunan dengan mensahkan RPJP Papua Tahun 2013 - 2033, RPJM Papua Tahun 2013-2018, dan RTRW Papua Tahun 2013-2033. Ketiga,Enembe bersama DPRP telah mengubah pembagian Dana Otonomi Khusus, menjadi 80 persen untuk Kabupaten/Kota, tersisa 20 persen di Provinsi.

Keempat, Enembe telah menata birokrasi agar sesuai dengan TUPOKSI dan menempatkan pimpinan SKPD dari lintas asal daerah dan mengambil mereka yang terbaik dari kabupaten/kota untuk berkarier di Provinsi. Kelima, Enembe bersama sejumlah Kementerian dan para Bupati/Walikota se-Papua telah membangun sejumlah Program Terobosan sesuai kebutuhan dan potensi wilayah.

Keenam, kami bersama komponen rakyat Papua telah mempersiapkan secara serius Papua sebagai TUAN RUMAH PEKAN OLAH RAGA NASIONAL (PON) ke-20 Tahun 2020. Bahkan, Papua telah mendaftar di KONI Pusat pada tanggal 25 November 2013 lalu, dan harus bersaing dengan beberapa Provinsi lainnya. Disinilah, dicanangkan PON Papua, yakni P artinya PARIWISATA, O artinya OLAH RAGA, dan N artinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ketujuh, Lukas Enembe bersama pimpinan MRP, DPRP, dan para Bupati telah berupaya serius untuk membangun komunikasi yang damai dengan berbagai kelompok strategis di Papua, termasuk dengan saudara-saudara yang selama ini masih berseberangan, dan mengajak mereka turun berdamai.

Tidak terasa setelah sembilan bulan bekerja dengan melibatkan MRP, DPRP, MRP dan akademisi di Provinsi Papua maupun Provinsi Papua Barat, akhirnya draft ke-13 RUU Pemerintahan Otonomi Khusus di Tanah Papua diserahkan langsung oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe kepada Presiden SBY. Disaksikan Gubernur Papua Barat, Abraham Octavianus Atururi, anggota MRP, DPRP Papua dan Papua Barat serta sejumlah menteri yang hadir di Istana Bogor, suasana berlangsung hikmat dan penuh persaudaraan.

Presiden SBY mengungkapkan mengapa Papua menjadi perhatian dan konsennya? Karena beliau ikut andil dalam perdamaian Aceh sejak menjabat Menkopolhukam di era Presiden Megawati. Pada akhirnya, perdamaian Aceh tercapai disaat SBY menjadi Presiden. Pekerjaan rumah saat ini menurut Presiden SBY adalah bagaimana menjadikan Papua damai dan sejahtera sebelum berakhir masa tugas beliau di bulan Oktober 2014 mendatang.

Dalam perspektif Presiden SBY, dinamika sosial-politik Papua harus dikelola secara baik melalui otonomi khusus yang diperluas. Di Papua terdapat hal-hal spesifik antara lain, potensi sumberdaya alam yang sangat kaya kekhasan budaya dengan 250 sub-etnik dan bahasanya, keterisolasian geografis yang tinggi dan sejarah konflik politik yang sangat panjang.

Aspek-aspek itu perlu dikelola dengan langkah-langkah rekognisi, rekonsiliasi, proteksi, afirmasi dan intervensi kebijakan pembangunan nasional yang sistematik, terencana dan kontinyu. Artinya kebijakan desentralisasi asimetris bagi Papua harus mampu mempertimbangkan aspek-aspek ke-Papua-an yang disebut Presiden SBY sebagai otonomi khusus plus Papua.

Draft RUU ini adalah rancangan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang telah berjalan satu dasawarsa tetapi masih mengalami keterbatasan disana-sini. Keterbatasan yang paling mencolok adalah pada aspek kewenangan. Dari sekitar 316 Pasal dalam RUU Pemerintahan Otonomi Khusus di Tanah Papua (baca: RUU Otsus Plus) ini, aspek kewenangan mendapat porsi cukup tinggi setelah itu aspek keuangan dan fiskal, aspek kelembagaan, aspek pembangunan dan aspek politik.

Draft RUU Otsus Plus telah diserahkan kepada Presiden, maka tugas pemerintah adalah mengkoordinasikan dan mensinkronkan semua ketentuan perundang-undangan agar berlaku sejalan dengan undang-undang Otsus Plus ini. Mengingat undang-undang ini bersifat khusus (les specialist), maka diharapkan undang-undang atau peraturan-peraturan yang bersifat sektoral dan berlaku umum di Indonesia, jika diterapkan di Tanah Papua, harus mengacu pada undang-undang Otsus Plus ini.

Kini bola RUU Otsus Plus sedang bergerak melalui pendulum Kementerian Dalam Negeri. Bola RUU Otsus Plus ini selanjutnya akan berputar berkeliling ke seluruh Kementerian dan Lembaga di Jakarta. Disamping untuk memperoleh sinkronisasi dan harmonisasi, RUU ini membutuhkan "kerelaan untuk mengerti" mengapa terdapat beberapa substansi RUU ini yang seakan-akan "menabrak" kewenangan Pusat.

[caption id="attachment_322375" align="aligncenter" width="429" caption="Gubernur Papua Lukas Enembe Menyerahkan Draft Otsus Papua Kepada Mendagri Sumber:www.presidenri.go.id"]

13922787681837171707
13922787681837171707
[/caption]

Bagi Gubernur Enembe, desain kewenangan yang lebih luas untuk Papua adalah demi pengakuan harkat dan martabat rakyat Papua, penghormatan identitas dan hak-hak dasar rakyat Papua, serta kemuliaan bagi orang Papua. Kewenangan yang lebih luas ini sebagai instrumen untuk mewujudkan Papua Bangkit, Mandiri, dan Sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun