Mohon tunggu...
cut cindykhairun
cut cindykhairun Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

saya suka bertraveling mengelilingi kota dan menemukan hal yang baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemerataan Pendidikan

19 Mei 2022   02:22 Diperbarui: 19 Mei 2022   02:23 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerataan pendidikan telah mendapat perhatian sejak lama terutama di negara-negara berkembang.Hal ini tidak terlepas dari makin tumbuhnya kesadaran bahwa pendidikan merupakan peran penting dalam pembangunan bangsa.
 
Pemerataan pendidikan mencakup dua aspek penting yaitu persamaan kesempatan untuk memperoleh pendidikan dan keadilan dalam memperoleh pendidikan yang sama dalam masyarakat. Akses terhadap pendidikan yang merata berarti semua penduduk usia sekolah telah memperoleh kesempatan pendidikan, sementara itu akses terhadap pendidikan telah adil jika antar kelompok bisa menikmati pendidikan secara sama.
Upaya Banyak upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pemerataan Pendidikan di Indonesia, seperti menyediakan sekolah gratis mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekola Menengah Tengah (SMP), membangun sarana dan prasarana yang memadai termasuk sarana olahraga untuk setiap sekolah baik yang di perkotaan maupun pedesaan sesuai kebutuhannya, memberikan kepada siswa yang berprestasi dan/atau dari keluarga yang tidak mampu, dan yang terakhir memberikan subsidi untuk sekolah swasta yang diprioritaskan pada daerah-daerah yang kemampuan ekonominya lemah.
 
Sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah, namun sampai sekarang upaya tersebut belum bisa terlaksana dengan baik. Walau begitu pemerintah Indonesia khususnya Menteri Pendidikan sedang berusaha dengan keras untuk memeratakan Pendidikan di Indonesia. Kesuksesan suatu bangsa tergantung pada pendidikan yang diterima oleh masyarakat.
 
Kondisi Pemerataan Pendidikan di Indonesia
Saat ini kondisi pendidikan di Indonesia masih belum merata.Misalnya saja di kota-kota besar disana sarana dan prasarana pendidikan disana sudah sangat maju.Sedangkan di desa-desa hanya mengandalkan sarana dan prasarana seadanya.Bukan hanya masyarakat di desa saja yang masih tertinggal pendidikannya. Daerah-daerah di Indonesia timur bukan hanya sarana dan prasarana yang kurang tapi juga kurangnya tenaga pengajar sehingga sekolah-sekolah disana masih membutuhkan guru-guru dari daerah-daerah lain. Walaupun ada warganegara Indonesia yang tinggal di kota-kota besar tapi karena mereka termasuk ke dalam warganegara yang kurang mampu sehingga mereka tidak bisa merasakan pendidikan.Banyak anak-anak yang masih di bawah umur sudah bekerja untuk membantu orang tua mereka dalam mempertahankan hidupnya.
 
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu", dan pasal 11, ayat (1) menyatakan "Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi".
 
Dari penjelasan diatas makna dapat dikatakan bahwa Masih banyak upaya pemerintah yang kurang berhasil bahkan bisa juga disebut gagal dalam pelaksanaannya ,Pemerataan pendidikan yang ada saat ini masih kurangterealisasikan dengan baik. Permasalahannya yaitu karena pendidikan itusendiri masih berorientsi di 2ilayah perkotaan dan subsidi dari pemerintahitu pun masih belum mencukupi untuk masyarakat yang tidak mampuyang jumlahnya cukup besar. Upaya yang dilakukan pemerintah dalammelakukan pemerataan pendidikan bagi masyarakat miskin dan terpencil indonesia yaitu dengan adanya program wajib belajar 9 tahun dan pengadaan teknologi informasi seperti televisi dan radio.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun