Mohon tunggu...
Karyati
Karyati Mohon Tunggu... Administrasi - Belajar menjadi pembaca terbijak

ok

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kerja Sama Merdeka Belajar di Era Pendemi

29 Agustus 2020   11:40 Diperbarui: 29 Agustus 2020   11:29 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Puncak pandemi yang mampir di negeri tercinta ini terjadi pada pertengahan bulan Maret 2020. Kebetulan pula, kegiatan tingkat satuan pendidikan jenjang SMA/SMK sederajat sedang mempersiapakan pelaksanaan UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer). UNBK tahun 2020 digadang-gadang menjadi ujian terakhir untuk semua jenjang pendidikan. 

Namun, apa daya pencanangan meniadakan UNBK yang semula diagendakan pada tahun depan dan digantikan dengan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter, ternyata Tuhan lebih awal mengabulkan agenda baik itu dengan meridhoi Coronavirus Disease (Covid-19) sementara tumbuh subur di Indonesia. 

Peristiwa langka inilah juga sebagai pencetak sejarah bahwa UNBK tahun pelajaran 2019/2020 harus ditiadakan tahun ini. Hasilnya lulusan angkatan tahun pelajaran 2019/2020 menjadi lulusan jalur corona.

Pandemi ini pula memaksakan semua aktivitas luring dirubah menjadi during. Kondisi pembatasan gerak di luar rumah menjadi problema tersendiri bagi semua pihak. Apalagi bagi dunia pendidikan yang setiap hari melaksanakan aktivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun melakukan segala upaya agar program kerja yang sudah diagendakan tetap berjalan sesuai target dan sasaran. 

Disituasi darurat seperti sekarang ini, Kemendikbud dengan sigap ikut berperan aktif dalam mencegah meluasnya penularan Coronavirus Disease (Covid-19) bagi warga sekolah dan masyarakat luas dengan cara mengeluarkan surat edaran.

Pertama, Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di Lingkungan Kemendikbud. Kedua, Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan. 

Ketiga, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang antara lain memuat arahan tentang proses belajar dari rumah.

Pada poin ketiga yang terdapat dalam surat edaran tersebut mengartikan bahwa tumbangnya proses kegiatan belajar mengajar dengan model tatap muka menjadi pokok persoalan vital akibat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). 

Dimana, kegiatan bersekolah yang terjadi setiap hari dengan aktivitas berkumpul dan berinteraksi antara guru dan siswa menjadi sarana penyebaran yang begitu cepat. 

Kebijakan belajar di rumah dengan model PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) pun tidak hanya menuntut inovasi pembelajaran yang dilakukan oleh guru, tetapi juga menuntut dimaksimalkannya kembali peran orang tua dalam mengasuh dan mendampingi anak terutama dalam belajar. Menurut Zuhri, dkk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun