Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Zulkifli Hasan mengungkapkan perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Miras di DPR. Ketua Umum Partai Amanat Nasional itupun mengatakan, saat ini sudah ada delapan fraksi di DPR yang menyetujui minuman keras di jual bebas di warung-warung. republika.co.id
Semua orang sudah tau dampak buruk dari miras. Miras menyebabkan permasalahan bagi penggunanya dan juga lingkungan sosialnya. Banyak tindakan kriminal dikarenakan faktor pemicunya adalah miras. Seperti pembunuhan, pemerkosaan dsb. Gara-gara miras, orang bisa berbuat apa saja karena akalnya telah rusak. Meski sudah jelas dampak dari konsumsi miras, negara tak menutup pabrik miras di Indonesia. Keengganan pemerintah melarang produksi dan peredaran miras di Indonesia tak lepas dari manfaat ekonomi belaka. Miras masih dijadikan sebagai sumber pendapatan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN).
Berharap miras akan dibabat habis oleh negara adalah mustahil, negara yang menjadikan sekulerisme sebagai asas kehidupan ini pasti akan terikat dengan prinsip hidup tersebut yaitu kebebasan.
Secara agama miras sudah jelas diharamkan. Tidak ada toleransi sedikitpun terhadapnya. Sedikit atau banyak, berizin atau tak berizin tetap haram. Miras adalah barang haram, memanfaatkan barang haram ini baik mengonsumsinya, mendistribusikannya dan lainnya adalah tindakan maksiat yang mendatangkan dosa.
Negara dalam pandangan Islam adalah penjaga rakyat dari segala macam tindakan maksiat. Negara tidak akan membiarkan sedikitpun ada rakyat yang melakukan perbuatan dosa. Karenanya negara menutup pintu terjadinya maksiat. Pintu-pintu kemaksiatan ini tidak akan tertutup rapat tanpa pelaksanaan syariah secara menyeluruh. Maka dari itu, terlaksananya sistem Islam secara menyeluruh menjadi jalan mencegah kemaksiatan.
Wallahu a'lam bishowab
Cucu Suwarsih