Mohon tunggu...
CUCI LISANDINI
CUCI LISANDINI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Ilmu Sosiologi

Mahasiswa semester 6 FISIP UIN Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gerakan Masyarakat Sipil Malang Corruption Watch untuk Terciptanya Budaya Anti-Korupsi

25 Juni 2022   21:26 Diperbarui: 26 Juni 2022   15:46 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi termasuk ke dalam kejahatan kerah putih. Istilah itu digunakan oleh Hazel Croal untuk menjelaskan kejahatan yang ada pada lembaga pemerintahan yang bentuknya adalah penyelewengan atau penyalahgunaan jabatan yang dimiliki seseorang sebagaimana ditetapkan oleh hukum. Di Indonesia, kasus-kasus tindak pidana korupsi sering kali muncul. Transparency International telah mengeluarkan indeks persepsi korupsi (IPK) negara-negara G20 2021 dimana posisi Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara. Dimana Sistem penilaian mereka menggunakan survei pandangan publik suatu negara terhadap kinerja pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di negaranya. Masih dikeluarkan oleh Transparency International Indonesia menempati peringkat ke 3 negara paling korupsi di Asia dalam konsepnya yang bertajuk Global Corruption Barometer-Asia.  

dampak praktik korupsi terhadap pembangunan dapat membuat terhambatnya pembangunan dalam bidang ekonomi, pendidikan, politik, hukum, dan keamanan negara. Misalnya ketika ada praktik korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur, dimana perampungannya tidak mencapai standar mutu yang diharapkan. Hal itu terjadi karena adanya praktek korupsi yang dimana anggaran dana nya dibuat membengkak sementara dana diambil untuk keuntungan pribadi sementara penyaluran dana untuk pembangunan hanya sedikit bagian.

Meskipun telah ada lembaga independen yang memberantas korupsi yaitu KPK, peran masyarakat sipil bagi Indonesia sangat diperlukan untuk membantu KPK dalam penanganan kasus-kasus tindakan korupsi. masyarakat sipil juga dapat berperan agar budaya anti korupsi dalam masyarakat tercipta.  Gerakan anti korupsi dapat ditingkatkan dengan membudayakan nilai-nilai dan sikap-sikap anti korupsi pada masyarakat melalui pendidikan publik. Malang Corruption Watch merupakan salah watu Lembaga Swadaya Masyarakat independen. 

Dimana lembaga ini melakukan gerakan-gerakan untuk memberantas korupsi di wilayah Malang Raya ( Kota Batu, Kota Malang, Kabupaten Malang). Lembaga ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk bergerak ke arah kemajuan pembangunan dengan  memonitoring atau mengontrol pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan public agar tidak bertindak semena-mena. Malang Corruption Watch berhasil mengungkap dan memonitor kasus-kasus korupsi seperti di Kota Malang pada proyek-proyek pembangunan bermasalah diantaranya : 1) Pembangunan jembatan kedungkandang tahun 2012-2018. Terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar 9,7 miliar dan hingga saat ini pembangunan jembatan kedungkandang tak kunjung dilakukan; 2) Pembangunan drainase tidar-bondowoso pada tahun 2014. 

Terdapat anggaran siluman pada APBD 2013 sebesar 40 miliar. Disebut anggaran siluman karena pengerjaan yang tidak sesuai dengan regulasi, akibatnya terjadi ambruknya bangunan. Hal tersebut memberikan dampak sosial terhadap masyarakat; 3) Pengerjaan jalan bermasalah pada tahun 2016-2017. Proses pengerjaannya tidak sesuai kontrak. 

Pada tahun 2017 BPK menemukan pekerjaan yang dikurangi volumenya. Terdapat sembilan paket pekerjaan dari DPUPR yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.136.230.487; 4) Pembangunan Islamic center pada tahun 2017-2018. Pembangunan ini terkesan tidak terkonsep secara matang. 

Hal itu ditunjukkan  dengan adanya tarik ulur kepentingan sehingga proyek ini tak kunjung dikerjakan; 5) Pengadaan lahan RSUD Kota Malang pada tahun 2013. Diduga terjadi korupsi mark up pembelian lahan, pembangunan gedung, serta pembelian peralatan sebesar Rp 35M yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang; 6) Pembangunan pasar induk gadang tahun 2010-2018. 

Proses pembangunan pasar terhenti selama kurang lebih 8 tahun.  Padahal jalan di pasar gadang  merupakan akses utama angkutan antar kota; 7) Pembangunan pasar blimbing tahun 2017-2018. Pembangunan pasar terhenti juga tidak kunjung dilakukan, padahal sudah ada kontrak dengan PT KIS; 8) Rehab pasar kasin pada tahun 2017. Diduga terdapat kasus korupsi yaitu adanya penggelembungan harga, pengurangan material dan belanja barang yang tidak sesuai.

Sebagai gerakan dari masyarakat sipil, Malang Corruption Watch telah melaksanakan perannya dalam pembangunan sebagaimana yang disebut Primahendra (2002) :

1. Menjadi katalis dialog antara pemerintah dan rakyat. Lembaga ini setiap tahunnya membuat laporan akhir tahun mengenai kasus korupsi yang terjadi di Jawa Timur terutama di wilayah Malang Raya. Hasil ini bisa digunakan untuk pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan tersebut. Lembaga ini juga menyediakan pos pengaduan bagi warga. Nantinya pengaduan-pengaduan masyarakat ini akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan. 

Pos pengaduan melalui Whatsapp dan langsung datang ke kantor Malang Corruption Watch. Aduan-aduan masyarakat pada tahun 2021 diantaranya pada sektor pendidikan, sektor dugaan korupsi desa, dan sektor tata kelola ruang kota. Jagongan rakyat merupakan salah satu wadah yang diinisiasi oleh Malang Corruption Watch (MCW) untuk memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pemerintah dan bersama akademisi atau praktisi. Jagongan rakyat merupakan salah satu media bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terkait tema atau persoalan yang didiskusikan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun