Mohon tunggu...
Cryptoholix
Cryptoholix Mohon Tunggu... -

Mari Belajar Cryptocurrency, Bitcoin, Altcoins, and ICO!

Selanjutnya

Tutup

Money

Cryptocurrency dan Crowdfunding: Sang Pengancam Industri Perbankan

5 November 2017   16:25 Diperbarui: 7 November 2017   14:38 3790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Belakangan ini kita melihat 'kesaktian' dari inovasi teknologi informasi yang dalam waktu relatif singkat berhasil memporakporandakan bisnis-bisnis yang telah mengakar kuat selama puluhan tahun. Jajaran toko online seperti Lazada, Tokopedia atau Blibli dituding sebagai penyebab lesunya bisnis ritel di dunia nyata. Layanan transportasi online seperti Grab, Uber atau Gojek pun terus didemo lantaran memikat hati para pengguna transportasi umum. 

Di luar negeri para pelaku industri perhotelan mulai mengeluhkan turunnya tingkat hunian hotel akibat layanan AirBnB yang memungkinkan pemilik rumah perorangan menyewakan rumah atau kamar kosongnya kepada para pelancong dengan harga yang lebih kompetitif. Begitu pula dengan industri perbankan yang harus waspada dengan munculnya inovasi teknologi informasi, yaitu cryptocurrency dan crowdfunding.

Ada tiga fungsi utama dari industri perbankan. Pertama adalah untuk menyimpan uang nasabah. Karena menyimpan uang sendiri lebih beresiko, dan uang yang disimpan di bank akan berkembang karena mendapatkan bunga, makanya masyarakat modern saat ini sudah terbiasa menyimpan uang di bank. Fungsi bank yang pertama ini akan bersaing dengan teknologi cryptocurrency. 

Di mana dengan memiliki cryptocurrency, atau mata uang digital, Anda akan menyimpan sendiri uang yang Anda miliki. Atau dengan kata lain, Anda sendirilah yang akan berperan sebagai banknya. Memang Anda tidak akan mendapatkan bunga dengan memiliki cryptocurrency, tapi bunga yang diberikan bank tidak ada artinya sama sekali jika dibandingkan pergerakan harga cryptocurrency. Selama 9 bulan pertama di tahun 2017, Bitcoin mengalami kenaikan harga sekitar 4 kali lipat, bahkan beberapa altcoins lapis kedua membukukan kenaikan harga hingga puluhan kali lipat dalam periode yang sama.

Fungsi kedua dari bank adalah sebagai fasilitas pembayaran atau pengiriman uang. Fungsi kedua ini juga harus berhadapan dengan fitur yang dimiliki oleh teknologi cryptocurrency. Dengan cryptocurrency Anda bisa mengirim uang ke seluruh penjuru dunia, dalam jumlah yang sangat kecil, misalnya senilai seribu rupiah, langsung melalui smartphone Anda. Dalam beberapa menit saja uang tersebut sudah sampai di penerima. Dan biaya pengiriman yang dikenakan sangat sangat kecil, bahkan bisa saja gratis.

Fungsi ketiga dari bank adalah untuk meminjam uang. Fungsi ketiga ini akan ditantang oleh inovasi pendanaan yang dikenal dengan istilah crowdfunding. Meminjam uang di bank biasanya memerlukan jaminan dan dikenakan bunga. Jika tidak bisa membayar cicilan utang, siap-siap berhadapan dengan debt collector, atau ucapkan selamat tinggal pada aset yang Anda jaminkan. 

Crowdfunding menawarkan solusi pendanaan yang sangat luar biasa. Di mana tidak diperlukan jaminan dan uang yang diperoleh tidak perlu dikembalikan. Jika Anda ingin mempelajari lebih lanjut tentang crowdfunding, silakan mengunjungi dua situs crowdfunding terbesar di dunia, yaitu gofundme.com dan kickstarter.com. Pasti Anda akan dibuat terheran-heran dengan cara kerja crowdfunding.

Jadi sudah saatnya industri perbankan mengambil langkah proaktif dalam menghadapi kemajuan teknologi di bidang keuangan dan pendanaan. Ciptakan inovasi-inovasi baru yang membuat para nasabah Anda tidak pindah ke lain hati. Jangan sampai ketika gagal bersaing nanti, para pelaku industri perbankan turun ke jalan melakukan demo besar-besaran menuntut pelarangan cryptocurrency dan crowdfunding. Malu-maluin aja!

Oleh:

Felix Lukman

Founder Cryptoholix.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun