Mohon tunggu...
Cristina Balqis
Cristina Balqis Mohon Tunggu... Freelancer - What doesn't kill you only makes you stronger. Except for zombie bites

IRT yang punya prinsip : What doesn't kill you only makes you stronger. Except for zombie bites

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kalau Bilang Subsidi Rakyat Bakar Duit, Pasti Belum Tahu tentang BOS

1 April 2019   12:08 Diperbarui: 1 April 2019   12:24 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Kemarin, waktu kampanye di Serang, Komandan Komando Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan kembali publik tentang dana bantuan operasional sekolah (BOS). BOS adalah salah satu program pro-rakyat pemerintah SBY yang berbasiskan subsidi.

Bagi mereka yang berpaham antisubsidi, yang berpikir kalau subsidi itu cuma membakar duit, sebaiknya cermati baik-baik dampak dari program pro rakyat SBY. Ada lagi program-program pro rakyat berbasis subsidi lainnya, misalnya subsidi BBM, listrik, dan pupuk, tapi biar tidak ngalor-ngidul kita fokus pada BOS saja.

Program BOS era SBY sudah membantu sekitar 43 juta siswa SD dan SMP. Jumlah ini belum termasuk siswa SMA yang mulai menerima BOS pada tahun ajaran 2012/2013. Berikut saya ringkas apa saja manfaatnya:

Pertama, BOS efektif menurunkan beban keuangan bagi keluarga untuk menyekolahkan anak. Pasca program BOS diluncurkan tahun 2005, terjadi penurunan pengeluaran keluarga yang punya anak di SD dan SMP. Secara nyata, program BOS efektif membuat keluarga termiskin mengalami penurunan pengeluaran biaya pendidikan terbesar, begitu pula keluarga yang memiliki anak yang bersekolah di sekolah negeri.

Kedua, semakin banyak anak yang bersekolah atau kasarnya angka putus sekolah menurun drastis. Soalnya, program BOS efektif meningkatkan peluang siswa untuk menyelesaikan wajib belajar 9 tahun. Belakangan, program BOS diperluas untuk menunjang pada pendidikan wajib belajar 12 tahun. Alias, anak-anak Indonesia wajib hukumnya bisa sekolah sampai jenjang SMA.

Ketiga, program BOS mendorong pengelolaan sekolah yang lebih baik. Soalnya, BOS telah membantu terbentuknya komite sekolah. Bersama pihak sekolah, komite sekolah ikut mengelola pendanaan program BOS. Secara umum hal ini meningkatkan partisipasi masyarakat atas pendidikan anak-anak Indonesia.

Outcome dari program BOS adalah meningkatnya perbaikan mutu pendidikan. Soalnya, dana BOS kemudian dikaitkan dengan sistem penjaminan mutu. Artinya, pemerintah memberikan insentif bagi sekolah yang berhasil dan bisa menjaga status akreditasi tertentu. Makanya hari ini sekolah berlomba-lomba untuk menorehkan prestasi. Sebab semakin tinggi prestasi, semakin besar pula sokongan pemerintah pada sekolah.

Program BOS juga memperkuat program pengentasan kemiskinan. Melalui program BOS, negara mulai secara berkala menyesuaikan besar bantuan sesuai dengan lokalitas sekolah. Misalnya dengan mempertimbangkan perbedaan harga-harga antar daerah, juga inflasi. BOS juga mulai memberikan dana lebih banyak bagi sekolah yang melayani siswa miskin dan daerah tertinggal.

Program BOS adalah salah satu kisah sukses pemerintahan SBY yang didukung penuh Partai Demokrat. Program ini terbukti telah mengubah perspektif masyarakat tentang sekolah dan menjadi jangkar kebijakan sekolah gratis yang mulai diterapkan pada penghujung era pemerintahan SBY.

Tak heran bila program ini lantas dilanjutkan oleh pemerintahan Jokowi. Meskipun gaungnya tidak kelewat merdu apabila dikaitkan dengan riwayat munculnya program pro rakyat ini. Wajar memang kalau satu pemerintahan enggan dibanding-bandingkan dengan pemerintahan sebelumnya. Tapi adalah juga wajar bila kita menuntut jangan sampai ada upaya untuk menghapus sejarah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun