Mohon tunggu...
Kris Fallo
Kris Fallo Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Buku Jalan Pulang, Penerbit Gerbang Media, 2020

Menulis itu pekerjaan keabadian. Pramoedya Ananta Toer berkata:  'Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.' Lewat tulisan kita meninggalkan kisah dan cerita yang tak akan sirna.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Monev, Solusi Tepat Mencegah Penyalahgunaan Anggaran Desa

17 September 2021   15:14 Diperbarui: 17 September 2021   15:14 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data perihal anggaran dana desa menjadi yang paling rawan dikorupsi. Sebab, dalam data itu disebutkan ada sekitar 96 kasus dari 454 kasus di tahun 2018 dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 37,2 miliar. (Jawapos.com, Senin,11/02/2019).

Persoalan penyelewengan dana desa, bukan persoalan baru. Kasus korupsi dana desa terus meningkat dari waktu ke waktu. Sebagai contoh, di NTT saja, sepanjang Maret 2019 hingga saat ini tercatat ada 52 kepala desa yang tersandung korupsi dana desa. (Rakyatntt.com, 11/02/2021).

Kita bersyukur karena pada masa pemerintahan Jokowi, ada sejumlah dana yang dikucurkan langsung kepada pemerintahan desa. Jumlah dana yang dikucurkan fantastis dan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Keputusan pemerintah menggelontorkan dana langsung kepada desa, bagi saya adalah keputusan yang tepat karena kebijakan seperti itulah yang menyentuh langsung rakyat kecil. Saya kira baru pada pemerintahan Jokowi, banyak orang berkompetisi untuk menjadi kepala desa, atau setidaknya menjadi RT/RW karena ada tunjangannya, dan ada dana desanya.

Apa tujuan dana desa? Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.

Dengan adanya anggaran dana desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. (kemenkeu.go.id)

Disadari manfaat dana desa begitu besar, demi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Betapa kita menyaksikan, justru tujuan mulia ini sering tidak tercapai karena adanya penyelewengan. Bahkan, ada oknum kepala desa yang melakukan korupsi hingga miliaran rupiah.

Menurut saya, faktor penyebab penyelewengan anggaran dana desa yakni, kurangnya monitoring dan evaluating, (monev) secara berkala. Point ini harus menjadi perhatian serius, sehingga ada temuan atau penyelewengan langsung disikapi. Jangan sampai ada kesan pembiaran, dan terlambat dalam penanganan.

Kita sadari bahwa Sumber Daya Manusia, (SDM) di desa masih minim, maka perlu pendampingan serius dari pemerintah, sehingga penggunaan dana desa sesui dengan peruntukkannya. Bila perlu ada petugas khusus dari daerah, atau kecamatan, yang berkompeten, yang standbye membantu aparat desa dalam pengelolaan anggaran dana desa.

Kita maklumi bahwa masyarat kita adalah di pedesaan adalah orang sederhana. Bila tidak dimonitor maka, mereka akan kesulitan karena harus berhadapan dengan banyak uang, dan mengharuskan mereka untuk mengelolanya.

Saya masih yakin, bahwa pencegahan jauh lebih baik daripada penanganan masalah. Jangan sampai sudah ada masalah baru saling menuding, saling mempersalahkan, dan mengorbankan satu sama yang lain. Salam.

Atambua, 17.09.2021

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun