Mohon tunggu...
Kris Fallo
Kris Fallo Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Buku Jalan Pulang, Penerbit Gerbang Media, 2020

Menulis itu pekerjaan keabadian. Pramoedya Ananta Toer berkata:  'Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.' Lewat tulisan kita meninggalkan kisah dan cerita yang tak akan sirna.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Benarkah Presiden Jokowi Melegalkan Miras?

2 Maret 2021   12:07 Diperbarui: 2 Maret 2021   12:35 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar kompas com/Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat sedang memegang miras Sopia di Undana Kupang

Ramai diperbincangkan di media soal Presiden Jokowi melegalkan miras. Banyak tanggapan muncul, termasuk tanggapan yang menolak keputusan presiden.

Tanggapan menolak, investasi dan izin minuman keras, (miras), datang dari Partai Keadilan Sejahtera, (PKS), disampaikan oleh Mardani Ali Sera melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Sabtu, 27 Februari 2021.

"Pelonggaran izin industri miras membahayakan generasi muda bangsa. Memang negara perlu investasi, tapi jangan yang membahayakan masa depan bangsa," cuit Mardani Ali Sera, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @MardaniAliSera.

Sebenarnya kita harus tahu apa dasarnya Jokowi melegalkan miras:

Pertama, Harus kita sadari bahwa negara Indonesia terbentuk dari latar belakang budaya, adat istiadat yang berbeda-beda. Contoh masyarakat NTT. Orang NTT membutuhkan minuman keras, (sopi), dalam setiap kesempatan acara adat.

Adanya sopi, karena tuntutan adat, bukan intensinya untuk mabuk-mabukan. Dalam setiap acara adat, entah nikahan, duka, dan urusan lainnya, pasti dibutuhkan sopi. Harus ada sopi dan sirih-pinang di atas meja, baru dimulainya pembicaraan atau kesepakatan adat.

Atas contoh ini maka, dilarang sekalipun masyarakat tetap memproduksi sopi untuk kebutuhan adat dan acara lainnya.

Kedua, Menyangkut pelegalan miras ini, sesugguhnya telah diatur dalam Peraturan Presiden. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021, industrimirasyang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, investasi asing hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan. Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia."(Kompas, 28.02.2021).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun