Mohon tunggu...
Puslatbang KDOD LAN
Puslatbang KDOD LAN Mohon Tunggu... Administrasi - Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Semoga Bermanfaat, Salam Hangat dari kami yang sedang belajar berkarya dengan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Batubara di Tanah Borneo

23 April 2018   08:21 Diperbarui: 23 April 2018   12:00 874
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Indonesia merupakan negara yang kaya akan potensi sumber daya alamnya. Potensi seperti minyak bumi, mineral, batu bara, logam mulia, gas alam merupakan kekayaan alam yang Negara memiliki dan tidak dapat diperbarui. Lantas bagaimana pengelolaannya? Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1,2, dan 3 perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (pasal 33 ayat 1), Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (pasal 33 ayat 2), dan Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 33 Ayat 3).

Hal ini juga termasuk dalam pengolaan kekayaan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui berupa mineral dan batubara, dan negara memang harus mengelola dengan sebijak-bijaknya untuk kepentingan rakyat.

Pengelolaan sumber daya yang tidak dapat diperbarui seperti mineral dan batubara ada landasan yang digunakan sebagai dasar untuk pengelolaan pertambangan batubara, yaitu UU No.11 tahun 1967 tentang pokok-pokok Pertambangan yang kemudian diganti dengan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Atas dasar ini batubara dapat dikelola oleh negara untuk dapat memenuhi hajat hidup orang banyak dan batubara juga dikelola secara besar-beasaran untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi negara. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah menetapkan Harga Mineral Acuan (HMA) dan Harga Batubara Acuan (HBA) pada bulan Februari 2018 untuk 20 jenis mineral logam yang dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 407 K/32/MEM/2018 tentang harga mineral logam acuan dan harga batubara acuan untuk bulan februari 2018.

Pulau Kalimantan kaya akan batubaranya. Batubara salah satu sumber daya alam yang masuk ke dalam komoditas non-migas. Kalimantan Timur terutama, yang merupakan penghasil batubara terbesar di kawasan Pulau Kalimantan. Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa nilai ekspor Provinsi Kalimantan Timur pada Desember 2017 mencapai US$ 1,59 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 4,69 persen dibanding dengan ekspor November 2017. Sementara bila dibanding Desember 2016 mengalami kenaikan sebesar 16,16 persen. Data yang diperoleh ini merupakan data ekpor migas dan non migas di provinsi Kalimantan Timur.

Dari seluruh ekspor periode Januari-Desember 2017, ekspor barang migas mencapai US$ 4,25 miliar atau naik 12,45 persen dan barang non migas mencapai US$ 13,23 miliar atau naik sebesar 31,50 persen. Ekspor barang non migas ini juga meliputi batu bara di daaerah Kalimantan Timur. Pangsa pasar komoditi non migas masih tinggi sekitar 56,99% dan sangat diminati oleh negara-negara di luar Indonesia seperti India, Tiongkok dan Jepang.

Tentu saja komoditi non migas ini sering dilirik negara asing, komoditi non migas merupakan keuntungan yang signifikan bagi negara khususnya Kalimantan jika berhasil mengelolannya dan tidak mengekspor langsung secara mentah kepada negara asing. Tentu saja harus ada teknologi dan SDM yang pemerintah miliki juga landasan kebijakan yang kuat untuk mencapai tujuan tersebut. Hal ini pula masih menjadi dilema bagi pemerintah sekarang, bagaimana tidak kekayaan alam di Kalimantan Timur sudah menjadi pembicaraan umum.

Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui sejatinya dapat menjadikan masyarakat yang tinggal disekitar sumber daya alam ini dapat sejahtera. Seperti teori multyplayer effect, dampak yang ditimbulkan akan berimbas langsung pada pelaku ekonomi dibawahnya, agar masyarakat dapat terjamin kesejahteraannya. Sejahtera yang dimaksud untuk masyarakat sekitar pertambangan batubara seperti sarana dan prasarana terpenuhi, juga ukuran tingkat pendapatan perkapita sudah memenuhi standart.

Perlunya keberlanjutan untuk kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang untuk kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi juga menjadi tanggung jawab bersama.

Sumber daya alam yang tidak terbarukan ini saat pasca tambang bagaimanakah cara pengelolaanya? Kegiatan pasca tambang batubara ini harus terintegrasi dengan baik. Karena dampaknya begitu nyata bagi kerusakan lingkungan. Hutan yang dahulu hijau penuh dengan pohon saat dilakukan kegiatan tambang sudah pasti dihilangkan.

Kegiatan pasca tambang harus tetap melihat dari ketiga sisi yaitu ekologi, ekonomi dan sosial agar berkelanjutan, untuk mendukung kegiatan tersebut perlunya kebijakan dan bagaimana penyusunan strategi pasca tambang. Perubahan sosial terkadang bisa lambat bisa cepat, karena memerlukan waktu untuk berubah jika itu menyangkut perubahan besar maka waktu yang dibutuhkan tidak sedikit. Dalam konteksnya perubahan seyogyanya mengarah pada situasi atau kondisi yang lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun