Mohon tunggu...
Erman Adia Kusumah
Erman Adia Kusumah Mohon Tunggu... -

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Darurat Kekerasan Seksual, Hukuman Kebiri untuk Pelaku Perkosaan

12 Mei 2016   17:37 Diperbarui: 12 Mei 2016   17:48 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia darurat kekerasan seksual, itu mungkin hastag yang kita harus pagari semua sebagai bentuk kemanusiaan saat ini yang sedang mengalami duka yang beurtubi-tubi mengenai pemerkosaan disertai pembunuhan kejam, hal ini tandai dengan terbongkarnya kasus Yuyun seorang pelajar SMP berumur 14 tahun yang diperkosa oleh 14 pemuda "gila" dan berujung pada pembunuhan yuyun dengan dilempar ke jurang, tidak tau apa yang ada dipikiran para pemuda itu sehingga tega melakukan perbuatan kejam kepada Yuyun. Ironisnya sebagian merupakan pelaku dibawah umur, kasus ini memang sedang dalam proses pemindanaan pelaku.

Belum selesai dengan kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, masyarakat kembali dikejutkan oleh berita mengenai pemerkosaan pembunuhan anak SD, pemerkosaan gadis 19 tahun oleh 19 pemuda di Manado dan kasus keji pemerkosaan di sertai pembunuhan terhadap seorang balita berumur 2, 5 tahun, nampaknya pemerintah harus bertindak cepat untuk menyelesaikan kasus pemerkosaan semakin banyak terjadi terhadap para perempuan di negeri ini. 

Seharusnya, pemerintah memberlakukan hukuman yang berat bagi para pelaku pemerkosaan. Menteri Sosial Khofifah pernah mengatakan bahwa ia sedang mengusahakan dibelakukanya hukuman kebiri libido terhadap pelaku pemerkosaan, hukum ini memang dibeberapa negara sufah di belakukan dalam bentuk meminimalisir terjadinya tindakan kekerasan seksual.

Memang bukan mengenai hukum saja yang harus diperbaiki agar meminimalisir tindakan perkosaan, namun juga harus adanya pendidikan seksual disetiap sekolah, mungkin ini akan dianggap tabu ditengah masyarakat yang memegang teguh adat istiadatnya tapi ini salah satu cara mengatasi terjadinya tindak perkosaan, selain itu tindak perkosaan sering kali terjadi karena faktor setelah menonton film porno yang makin banyak beredar dikalangan pemuda Indonesia dewasa ini, faktor kecanggihan tekhnologi dan internet memudahkan siapa saja untuk mendapatkan akses film porno ini, memang agak sulit untuk menghentikan atau mungkin meminimalisir peredaran film kecuali kita siap hidup tanpa memakai akses internet.

Kita sebagai seorang manusia harus menyadari bahwa tindakan kekerasan seksual saat ini adalah wujud dari ketidakmampuan mereka dalam menyerap atau bahkan tidaj pernah mendapatkan pendidikan disekolah maupun keluarganya, jika kita lihat kasus-kasus yang terjadi ini hampir semuanya berada daerah-daerah terpencil yang notabennya jarang  mendapatkan pendidikan formal yang mana seharusnya menjadi Hak bagi seluruh anak Indonesia. 

Kasus pemerkosaan ini akan berdampak tergangganggunya psikologi para korban, bahkan ada yang sampai menjadi depresi berat, bahkan ada suatu kasus yang sering kali terjadi namun tidak pernah di ekspos adalah pemerkosaan terhadap para perempuan yang mengalami gangguan jiwa  yang akhirnya diperkosa sehingga mengandung, hal ini memperlihatkan ketidakmoralan para pelaku ini, sehingga ini semakin memperkuat harus diberlakukannya hukuman kebiri bagi para pelaku dan adanya pembukaan identitas pelaku pada khalayak ramai sehingga ada sanksi sosial yang akan didapatkan para pelaku pemerkosàan, ini memang terlihat akan bertentangan dengan HAM namun hal itu harus diberlakukan mengingat jika dibiarkan semakin banyak kasus yang akan menimpa para anak dan perempuan di negeri ini.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun