Mohon tunggu...
Anna Saraswati
Anna Saraswati Mohon Tunggu... Penulis - @wellnesslifeindonesia

Justice, Law Lecture, and Socio-Art-Cultural Studies, Faculty of Law Economy Technology of Al-Azhar Indonesia University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Bijak Bermedsos, Yuk, Ketahui Dampak Hukumnya!

1 Mei 2023   01:45 Diperbarui: 30 Juli 2023   16:18 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo courtesy: Prospel

Bijak bermedsos membuat kita terhindar dari berbagai kemungkinan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. 

Media sosial (medsos) adalah fenomena kemajuan teknologi informasi, yang sesungguhnya bermanfaat bagi manusia. Namun sering terjadi kesalahan atau penyalahgunaan medsos sehingga berdampak hukum.

Medsos bermanfaat sebagai media instant, bukan hanya untuk berkomunikasi saja, tapi juga untuk saling berbagai dan bertukar informasi antar para penggunanya. Interaksi di dunia maya adalah komunikasi terbuka di ruang publik. 

Warganet tanpa batas ruangdan waktu dapat mengakses dan ikut menanggapi percakapan antara dua pihak atau lebih yang sedang berdialog.

Dalam webinar Ngobral seri 4 Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Anis Rifai memaparkan topik 'Jerat Hukum Bermedia Sosial'. 

Medsos bermanfaat untuk bersosialisasi, bertemu teman lama atau mendapat teman baru, dan menambah wawasan. Selain itu, medsos juga menjadi media hiburan, bahkan konseling.

Bersosialisasi menggunakan media digital semakin menyenangkan karena semakin mudah dan menarik. Namun banyak pengguna yang terlena, sehingga tanpa berpikir panjang meluapkan semuanya di ruang publik, bahkan kekecewaan dan kemarahan. Di samping itu, ada pula yang menyalahgunakan medsos untuk melakukan tindak kejahatan siber (cybercrime).

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai media saat bertransaksi maupun pemanfaatan informasi.

Dr. Anis Rifai lebih lanjut menjelaskan data digital apa saja yang tidak boleh di share di medsos demi keamanan dan kenyamanan pengguna. Karena potensi cybercrime bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. 

Penjahat siber selalu mencari celah kejahatan, bukan hanya kelemahan sistem tapi juga kelengahan pengguna. "Jarimu adalah harimaumu" salah satu jargon yang menggambarkan bahwa jari kita yang menentukan langkah kita saat ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun