Mohon tunggu...
Clarence David Kardijaya
Clarence David Kardijaya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

David merupakan mahasiswa semester I Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency Pilihan

Cryptocurrency dalam Perspektif Hukum yang Berlaku di Indonesia

16 Desember 2022   14:21 Diperbarui: 16 Desember 2022   14:32 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: shutterstock.com

Tahukah kamu bahwa faktor terbesar dibalik pertumbuhan investor crypto disebabkan karena pandemi Covid-19? Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), terdapat 15,1 juta investor di pasar crypto pada Juni 2022. Padahal, jumlah investor cryptocurrency di tahun 2020 hanya 3,9 juta orang. 

Sebagai perbandingan, ini berarti ada sekitar 11,2 juta investor cryptocurrency baru yang bertambah di era pandemi Covid-19. Fakta ini menunjukkan antusiasme masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di cryptocurrency.

Tertarik untuk berinvestasi di cryptocurrency?
Pahami dulu yuk apa itu cryptocurrency! 

Pada dasarnya, cryptocurrency adalah mata uang digital yang menggunakan teknologi enkripsi. Semua transaksi crypto dilakukan secara online, sehingga beberapa negara, termasuk Amerika Serikat telah melegalkan penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang digital. Ini karena cryptocurrency dianggap lebih praktis dan aman karena tidak dapat dipalsukan. 

Namun, hukum Indonesia hanya mengakui rupiah sebagai satu-satunya mata uang yang sah, sebagaimana diatur pada Pasal 1 Ayat 1 UU No. 7 Tahun 2011, bahwa "uang adalah uang yang dikeluarkan oleh negara kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut rupiah". Dari pasal tersebut, kita memahami bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Menilik konsep mata uang crypto, pada Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Berjangka Aset crypto, disampaikan bahwa cryptocurrency merupakan bagian dari komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Oleh karena itu, semua mata aset crypto tunduk pada undang-undang dan peraturan yang umumnya mengatur masalah komoditas.

Pro Kontra Investasi Cryptocurrency

Kita tahu bahwa cryptocurrency memiliki volatilitas yang sangat tinggi. Artinya harga aset crypto dapat berubah dengan cepat dan dalam waktu yang singkat. Alasan ini menjadikan sebagian besar investor mengalami depresi karena kerugian, bahkan beberapa diantaranya sampai mengancam akan bunuh diri. Meskipun mungkin berdampak negatif pada kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, apakah cryptocurrency positif bagi negara?

Eko Listiyanto, Wakil Direktur Institute of Economics and Finance (Indef), mengatakan bahwa cryptocurrency dapat meningkatkan perekonomian Indonesia dengan membentuk bursa khusus aset crypto. 

Namun, harus diakui bahwa belum ada undang-undang dan peraturan khusus yang mengatur aset crypto. Ini dikarenakan pemerintah menganggap cryptocurrency setara dengan komoditas lainnya. Padahal, aturan ini diperlukan agar transaksi cryptocurrency dapat berjalan dengan baik.

Bagaimanapun juga, minat masyarakat dalam berinvestasi di cryptocurrency tidak dapat dikendalikan. Maka, pemerintah melakukan pengawasan dengan membentuk Badan Pengawasan Niaga dan Perdagangan (Bappebti) untuk mengawasi perdagangan cryptocurrency di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun