Mohon tunggu...
Clara Patricia Sipayung
Clara Patricia Sipayung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi Sekolah Vokasi IPB

mahasiswa akuntansi yang gemar menulis dan bermusik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Utang Luar Negeri Indonesia Masih di Level Aman?

17 Juli 2021   12:36 Diperbarui: 17 Juli 2021   14:15 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi covid-19 telah membuat banyak penurunan ekonomi di berbagai negara di dunia. Mulai dari membuat penerimaan negara tertekan sampai membuat  ekonomi nasional melambat. Sementara itu di lain sisi, belanja negara semakin meningkat untuk penanganan pandemi. Pada kondisi saat ini, hampir tidak ada negara yang tidak mempunyai utang, tak terkecuali dengan Indonesia. Pandemi sangat berdampak bagi ekonomi Indonesia.  Oleh karena itu, pemerintah mengambil utang untuk menjaga agar keadaan tidak semakin terpuruk. Menurut Kementerian Keuangan (KEMENKEU), utang dibutuhkan sebagai salah satu sumber pembiayaan dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi. Hal ini menyebabkan beban utang negara semakin bertambah, salah satunya adalah Utang Luar Negeri (ULN).

Jumlah ULN Indonesia saat ini tengah ramai dibicarakan publik sebab jumlahnya yang meroket. Berdasarkan catatan Bank Indonesia (BI), ULN Indonesia mencapai US$ 418 miliar atau setara dengan Rp 5.935 triliun. Posisi ini tumbuh 4,8% lebih lambat dibanding pertumbuhan bulan sebelumnya. Hal ini pun membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) gerah. Lantaran tingginya tingkat pertumbuhan utang.

Dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/6), BPK mengungkapkan kekhawatiran pemerintah tak mampu membayar utang di masa mendatang. Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan, “ini memunculkan kekhawatiran terhadap kemampuan pemerintah dalam membayar utang dan bunga utang”, dikutip dari Harian Kompas, Sabtu (26/6/2021). Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Nasdem Achmad Hatari juga turut menghimbau pemerintah agar melakukan berbagai upaya untuk menekan beban utang dan bunga utang. Pemerintah diharapkan dapat mengerem beban utang dan bunga utang sembari menjaga dan meningkatkan stabilitas ekonomi semaksimal mungkin.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan tanggapannya. Bahwa utang pemerintah, termasuk ULN Indonesia adalah untuk menyeimbangkan postur APBN dan sudah tertuang dalam Perpres 72/2020 tentang Penyesuaian Kembali Postur dan Rincian APBN 2020. Menkeu Sri Mulyani meyakinkan kalau utang Indonesia sudah dikelola dengan baik. Demikian pula dengan Fithra Faisal Hastiadi, Ekonom dari Universitas Indonesia (UI) sekaligus Direktur Eksekutif Next Policy. Ia menyebut meningkatnya utang pemerintah jadi Rp6.074,56 triliun per 2020 lalu masih cukup aman. Dalam catatannya, rasio utang terhadap PDB meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah 2020 yang rasionya capai 41%.

Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) Said Abdullah mengatakan bahwa peningkatan utang yang terjadi di Indonesia tidak melanggar perundang-undangan maupun batas maksimal yang ditetapkan. Rasio utang Indonesia saat ini berada di angka 40,49% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), tergolong relatif aman dari ambang batas di angka 60% terhadap PDB yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara . “Maksimal (utang) 60% dari PDB. Bagi pemerintah, bagi Banggar, hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat. Barang kali kalau tidak ada covid, tahun 2022 keseimbangan primer kita sudah positif,” ungkap Said dari Fraksi PDIP dalam Rapat Kerja bersama pemerintah, Rabu (30/6).

Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa masyarakat jangan khawatir dan jangan sampai termakan oleh isu-isu yang beredar. Pemerintah sudah sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan berhutang agar kondisi perekonomian negara seimbang. “Pembiayaan utang dikelola dengan prudent, fleksibel, dan opurtunistik, serta terukur dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)”, tulis Kementerian Keuangan dalam APBN KiTa 2021. Pemerintah juga mendorong pemasukan negara melalui pajak untuk menekan rasio utang negara. Dampak baik dari kebijakan ini adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) negara kita bertumbuh di masa pandemi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun