Agar otonomi tidak melahirkan “presiden kecil” dimana birokrasi dianggap sebagai bidak menteri yang penempatannya berdasarkan selera politik. Dengan demikian dalam logika ijtihad hukum ini, kepala daerah lebih shohih berpijak pada aturan yang bersandar langsung ke konstitusi.
Bersandar ke konstitusi, kepala daerah memiliki ruang kebijakan untuk menerjemahkan “mengatur, dan mengurus sendiri urusan pemerintahan”dengan cara menempatkan aset ASN yang memadai. Kata memadai perlu digaris bawahi karena berhubungan dengan standar penilaian pegawai yang tidak menabrak aturan dasar reformasi birokrasi.
Sebab, kata ‘memadai’ kurang mendapatkan perhatian di sejumlah daerah tingkat kabupaten/kota di provinsi Banten, lantaran posisi sejumlah jabatan dijadikan sebagai “hadiah” bagi prosesi hajat pilkada kemarin.
Muncul fenomena guru loncat pagar menjadi lurah, lucu tapi nyata, gagap tapi merasa tegap berkuasa. Sebaliknya, muncul enginer, politisi dan administratur yang justru merasa tegap mengarsiteksi pendidikan.
Penutup
Praktek interdepensi berarti menempatkan pihak yang support dan mendukung hajat politik yang kemudian menang akan bermain “the winner takes all”. Kemudian para pegawai yang abstain tetap berada dalam zona aman, tak memetik untung tidak pula mendulang panen. Dan terlebih bagi birokrasi yang tidak menunjukkan support, dipastikan akan masuk kotak peti dan kepadanya dilebeli: oposan.
Praktik interdependensi membuka ruang legitimasi bagi KASN, bahwa benar diperlukan komisi yang memantau kepala daerah mendisposisi ASN pada pos-pos yang dikehendaki sesuai dengan agenda politik mereka.
Tetapi KASN juga tiada elok menyandera kebijakan kepala daerah “mengatur, dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dalam menempatkan birokrasi yang dinilai secara subjektif dapat bersinergi, menerjemahkan program-program visi misi kepala daerah ke dalam tindakan operasional yang terukur dan inovatif.
Kita perlu memberi ruang kepercayaan bahwa masih ada akal sehat kepala daerah, gubernur, untuk menempatkan person in charge berdasarkan kesamaan visi kerja: clean and good governance agar Banten semakin lebih baik.
Bef Abda Palawijaya
Inisiator Civics Society for Research and Strategic, Tinggal di Kota Serang
#gubernur #Banten #openbidding #Dindik #KASN #birokrasi