Mohon tunggu...
Bef Abda Palawijaya
Bef Abda Palawijaya Mohon Tunggu... Wiraswasta - Civics Society for Research and Strategic

Lahir di Serang dan Tinggal di Kota Serang....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Birokrasi antara Gubernur dan KASN

22 Maret 2020   00:10 Diperbarui: 22 Maret 2020   00:29 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Agar otonomi tidak melahirkan “presiden kecil” dimana birokrasi dianggap sebagai bidak menteri yang penempatannya berdasarkan selera politik. Dengan demikian dalam logika ijtihad hukum ini, kepala daerah lebih shohih berpijak pada aturan yang bersandar langsung ke konstitusi.

Bersandar ke konstitusi, kepala daerah memiliki ruang kebijakan untuk menerjemahkan “mengatur, dan mengurus sendiri urusan pemerintahan”dengan cara menempatkan aset ASN yang memadai. Kata memadai perlu digaris bawahi karena berhubungan dengan standar penilaian pegawai yang tidak menabrak aturan dasar reformasi birokrasi.

Sebab, kata ‘memadai’ kurang mendapatkan perhatian di sejumlah daerah tingkat kabupaten/kota di provinsi Banten, lantaran posisi sejumlah jabatan dijadikan sebagai “hadiah” bagi prosesi hajat pilkada kemarin.

Muncul fenomena guru loncat pagar menjadi lurah, lucu tapi nyata, gagap tapi merasa tegap berkuasa. Sebaliknya, muncul enginer, politisi dan administratur yang justru merasa tegap mengarsiteksi pendidikan.

Penutup 

Praktek interdepensi berarti menempatkan pihak yang support dan mendukung hajat politik yang kemudian menang akan bermain “the winner takes all”. Kemudian para pegawai yang abstain tetap berada dalam zona aman, tak memetik untung tidak pula mendulang panen. Dan terlebih bagi birokrasi yang tidak menunjukkan support, dipastikan akan masuk kotak peti dan kepadanya dilebeli: oposan.

Praktik interdependensi membuka ruang legitimasi bagi KASN, bahwa benar diperlukan komisi yang memantau kepala daerah mendisposisi ASN pada pos-pos yang dikehendaki sesuai dengan agenda politik mereka.

Tetapi KASN juga tiada elok menyandera kebijakan kepala daerah “mengatur, dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dalam menempatkan birokrasi yang dinilai secara subjektif dapat bersinergi, menerjemahkan program-program visi misi kepala daerah ke dalam tindakan operasional yang terukur dan inovatif.

Kita perlu memberi ruang kepercayaan bahwa masih ada akal sehat kepala daerah, gubernur, untuk menempatkan person in charge berdasarkan kesamaan visi kerja: clean and good governance agar Banten semakin lebih baik.

Bef Abda Palawijaya

Inisiator Civics Society for Research and Strategic, Tinggal di Kota Serang  
#gubernur #Banten #openbidding #Dindik #KASN #birokrasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun