Mohon tunggu...
Citra Putri
Citra Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Pengumpulan Tugas

Bahasa Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Kecelakaan Laura Anna

21 Januari 2022   23:52 Diperbarui: 21 Januari 2022   23:59 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berita tentang Kasus kecelakaan Laura Anna pada tahun 2019 sekarang  ini sedang ramai di bicarakan lantaran Laura Anna mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai kejadian yang menimpanya 2 tahun yang lalu  akibat dari kecelakaan tersebut Laura Anna mengalami cedera spinal cord yang membuatnya harus beraktivitas dibantu dengan korsi roda  karena  dirasa menderita banyak kerugian dan untuk meminta pertanggungjawaban kepada Gaga Muhammad.

Bahkan setelah terjadinya kecelakaan tersebut pihak Gaga Muhammad, menyembunyikan Laura Anna yang seharusnya segera ditangani  oleh rumah sakit akibat dari kecelakaan tersebut, tetapi Ibunda Gaga Muhammad membantah jika putranya menyembunyikan Laura Anna setelah kecelakaan terjadi. Hal tersebut disampaikan melalui podcast Nikita Mirzani. Ibu Gaga Muhammad mempertanyakan akal orang yang mengatakan hal tersebut. Menurutnya apa guna menyembunyikan orang sakit pasca kecelakaan.

"Itu bohong. Mikir nggak dalam keadaan itu aku mau sembunyikan, masuk diakal nggak?," ujarnya di YouTube Nikita Mirzani, Kamis (6/1/2022).

Lebih lanjut, dia mengatakan apa untungnya melakukan Laura Anna kala itu, justru sangat berisiko jika melakukan perbuatan tersebut. Dia menegaskan bagaimana jika terjadi sesuatu kepada anak orang lalu siapa yang mau bertanggung jawab.

"Apa untungnya saya? Resiko banget kalau saya sembunyikan," katanya.

"Kalau saya sembunyikan dan ada apa-apa sama anak orang, siapa mau tanggung jawab?," ucap Janariyah.

Sebelumnya, Greta Irene kakak Laura Anna mengatakan bahwa Gaga ingin menyembunyikan sang adik setelah kecelakaan. Hal tersebut diketahui dari sang ibu yang saat itu Ibu Gaga yang menyampaikan langsung.

"Mamanya sendiri yang ngomong ke mama aku, tadinya sih mau saya umpetin dulu di rumah saya," ucap Greta Irene di YouTube Deddy Corbuzier.

Menjatuhkan pidana pada terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1).

Gaga Muhammad juga dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Hakim mengadili Gaga Muhammad secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Vonis hakim terhadap Gaga Muhammad itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun