Mohon tunggu...
Citra Fahrudin
Citra Fahrudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum

Saya hobi membaca buku, memelihara hewan, melukis dan menonton drama.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Tim II Undip 2022 Berikan Edukasi Mengenai Investasi Bodong dan Akibat Hukumnya

14 Agustus 2022   20:45 Diperbarui: 14 Agustus 2022   21:12 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Leaflet Sosialisasi. Dokpri

Pelaksanaan Sosialisasi Investasi Bodong dan Akibat Hukumnya kepada masyarakat. Dokpri
Pelaksanaan Sosialisasi Investasi Bodong dan Akibat Hukumnya kepada masyarakat. Dokpri

Magelang (25/7/2022), mahasiswa KKN TIM  II UNDIP, Citra Sekar Ayu Fahrudin dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro memberikan sosialisasi mengenai Kenali Investasi Bodong dan Akibat Hukumnya. Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari program monodisiplin pertama dan dilaksanakan di RW 05, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. 

Sasaran program tersebut adalah warga yang memiliki pekerjaan,baik itu pedagang, pegawai dan sebagainya. Program dilaksanakan dengan menghampiri warga di sela-sela  bekerja secara door to door di toko-toko atau kantor setempat,   menjelaskan mengenai investasi bodong dan bagaimana perlindungan hukumnya melalui leaflet.

Program tersebut dilatarbelakangi maraknya kasus investasi bodong di Indonesia. Berdasarkan data dari OJK pada tahun 2017-2022, masyarakat telah merugi sebanyak 21 triliun akibat investasi bodong. 

Terlebih lagi, baru-baru ini pada Mei 2022 di Kota Magelang telah terjadi kasus investasi bodong berbentuk arisan online yang menelan kerugian hingga 1 Miliar Rupiah dengan  menggunakan nama orang lain sebagai peserta fiktif dan berperan sebagai peminjam atau orang yang dibiayai dengan menggunakan nomor handphone khusus sebagai identitas atas nama orang lain. Akibatnya, banyak warga Kota Magelang menjadi korban.

Walaupun telah dihimbau oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), kasus investasi bodong masih saja berkembang di Indonesia terutama saat Pandemi Covid 19. Pandemi Covid 19 telah meningkatkan keinginan orang untuk berinvestasi. 

Namun hal tersebut bisa menjadi senjata makan tuan jika tidak ditangani dengan tepat. Oleh karena itu, mahasiswa merasa perlu memberikan sosialisasi lebih lanjut mengenai apa itu investasi bodong,  bagaimana modusnya, apa saja investasi illegal yang dilarang OJK, k

emudian dari segi aturan hukum terdapat KUHP, Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai aturan pidana dan Undang Undang  Perlindungan Saksi dan Korban untuk melindungi korban investasi bodong agar bisa memperjuangkan hak-haknya.  

Mahasiswa juga menanamkan agar warga mengecek legalitas usaha terlebih dahulu sebelum berinvestasi dengan menghubungi Otoritas Jasa Keuangan.

Leaflet Sosialisasi. Dokpri
Leaflet Sosialisasi. Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun