Cara restrukturisasi :
- Penurunan suku  bunga
- Perpanjangan jangka waktu
- Penggurangan tunggakan pokok
- Penggurangan tunggakan bunga
- Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan atau konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
dokpri
Jurusan : D3 Keuangan dan Perbankan
NIM Â Â Â : 201710190511014
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!