Mohon tunggu...
Bung Citra
Bung Citra Mohon Tunggu... -

Wiraswasta

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kebo Berkumpul, Kebo Dihukum

17 April 2013   01:06 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:05 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini anggota DPR kita sedang membahas undang-undang pasal "Kumpul Kebo" yang katanya, kalau kerbau berkumpul maka akan diberikan sanksi "Pidana",... tapi sayangnya para Sapi - Gajah - Babi - Kuda - Dll tidak dibahas dalam RUU KUHP tsb,..... cukup hanya Kebo saja,....kenapa ? Tanya saja kepada para kerbau di gedung DPR.

Definisi " Kumpul Kebo " kalau dicari di kamus bahasa Indonesia, sulit dicari arti subtansi-nya,..... tapi para pakar politik di DPR setuju bahwa kerbaunya cukup sepasang berlainan jenis, jika sejenis atau beramai-ramai maka sulit untuk dijerat (hukum) artinya jika sepasang kerbau berkumpul, maka kerbau tsb harus memiliki SIM ( Surat Izin Menikah )

Saya tidak dapat membayangkan konsekwensi dari pasal kumpul kebo ini jika harus di-realisasikan,..... terbayang, pasal ini akan menjadi primadona bisnis pemerasan di-dunia hukum kita saat ini,.....terbayang, jutaan masyarakat Indonesia yg super majemuk harus ditangkap dan masuk penjara,..... terbayang, jutaan sejoli yg sedang kasmaran, harus dicerai-beraikan,...... Tanpa pelapor, tanpa saksi korban, tanpa tersangka, pasal ini akan berbuat semaunya ( Dzolim ) dengan isu "Zinah" yg nota bene sudah diatur dalam KUHP.

Inisiatif pasal ini sebenarnya mencerminkan betapa bodohnya bangsa ini, picik dan sepihak,..... menegak-kan kebaikan bukan dengan cara ancaman dan teror,...... Ingat ! Setiap individu dewasa ( > 20 th ) mempunyai hak asasi pribadi kedewasaan yang tidak boleh dibatasi oleh siapapun,...... kumpul kebo adalah prilaku dua sejoli yg sedang kasmaran atau suatu proses alami berpasangan dan itu sangat manusiawi,...... ketika dibatasi -diancam dan diteror, ini pelanggaran HAM serius.

Pasal karet ini akan memvonis semua pasangan kerbau dengan predikat zinah ( walau tidak ada bukti ) dan jelas sekali melecehkan pasal zinah yg sudah diatur dalam KUHP,......kita sepakat bahwa perbuatan kumpul kebo adalah prilaku negatif dalam tatanan masyarakat Timur, tetapi janganlah terlalu munafik melihat kondisi sosial budaya kita yg beragam, agama yg beragam, sosial ekonomi yg beragam ( banyak orang miskin dan atau masyarakat agama tertentu, tidak memiliki akta pernikahan )

Akhir kata,.... saran saya adalah, daripada membuang energi dan menghamburkan uang rakyat untuk hal-hal yg tidak jelas dan memalukan, lebih baik pembahasan RUU kumpul kebo dialihkan dengan kegiatan hukum yg lebih positif,  seperti : Bagaimana mengurangi laju "Prostitusi" yang menggurita ( Perzinahan yg terang-terangan ), Bagaimana kita menanamkan pengertian kepada putra putri kita, bahwa ber-zina itu bukan pilihan, dst,.....dst,.....

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun