Peran guru sangat urgent dalam seluruh dunia pendidikan. Guru dapat disebut juga satu-satunya profesi yang melahirkan profesi lain. Guru merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, membimbing dan melatih siswa untuk mencapai apa yang mereka tuju.Â
Menurut Noor Jamaluddin (1978:1) mengatakan bahwa guru adalah pedagog yaitu orang dewasa yang bertanggung jawab untuk membimbing atau membantu perkembangan jasmani dan rohani anak didiknya, sehingga menjadi dewasa yang mampu berdiri sendiri dan menunaikan tanggung jawabnya sebagai makhluk Tuhan khalifah di muka bumi, sebagai makhluk sosial dan individu yang mampu berdiri sendiri.
Konsep profesi itu sendiri adalah orang yang melakukan pekerjaan berdasarkan pengetahuan, keterampilan, teknik dan metode berdasarkan kecerdasan. Profesi adalah bidang pekerjaan yang memerlukan teknik dan tata cara ilmiah dalam pelaksanaan tugasnya, dengan dedikasi dan bidang kerja yang berorientasi pelayanan profesional.Â
Profesi sebagai bidang kegiatan manusia berdasarkan kompetensi, dimana masyarakat membutuhkan kompetensi dan pengalaman pencipta. Profesi guru ini dapat menentukan masa depan suatu bangsa. Â Â
Tugas pokok bidang pendidikan khususnya profesi guru adalah melayani orang di dunia pendidikan. Berdasarkan alasan tersebut, jelas bahwa memprofesionalkan pelatihan guru berarti meningkatkan seluruh sumber daya dan upaya untuk mengoptimalkan layanan kepada masyarakat.Â
Profesi keguruan diberikan pelatihan dalam jangka waktu yang relatif lama agar memperoleh ilmu dan nanitnya pendidik dapat menerapkannya di lapangan. Bagi para pendidik, tidak cukup hanya belajar di universitas sebelum diangkat menjadi asisten profesor atau associate professor, tetapi mereka juga belajar dan menerima instruksi sambil bekerja, sehingga meningkatkan profesionalisme mereka (B. Uno, 201). Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, harus sehat jasmani dan rohani, dan mampu melaksanakan tujuan pendidikan nasional (PP no. 19, 2005, Pasal 28 ayat 1).
Selain itu, guru juga memiliki tugas utama. Dari presentasi yang telah dijelaskan oleh dosen pengampu mata kuliah saya yaitu, Bpk. Rulam Ahmadi, M.Pd dalam mata kuliah profesi keguruan, bahwasanya tugas utama seorang guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi. Dengan itu kata profesional akan selalu melekat dalam kinerja seorang guru tersebut.
Guru yang profesional juga harus mempunya kode etik. Etik sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBII) memliki makna "Moral", yaitu ajaran tentang baik dan buruk mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya.Â
Menurut Djamarah, 2000:49, Kode etik guru ini merupakan ketentuan yang mengikat semua sikap dan perbuatan guru. Kode etik ini merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan, karena dengan kode etik ini guru dapat menghindari tindakan sewenang-wenang atau tindakan asusila terhadap siswa yang diajar.
Selain itu, keberadaan organisasi profesi guru diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Menurut pasal 41 ayat 2, tugas organisasi profesi adalah memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, visi pendidikan, dan perlindungan profesi, serta kesejahteraan dan pegabdian kepada masyarakat.Â
Macam-macam organisasi keguruan yang ada di Indonesia adalah Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) dan Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI).