Mohon tunggu...
Cindy Nurul Oktaviany
Cindy Nurul Oktaviany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

tetap taati prokes semuaa!!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Persatuan Indonesia"

18 September 2021   14:46 Diperbarui: 18 September 2021   17:08 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sila ke-3 Pancasila, yakni yang berbunyi "PERSATUAN INDONESIA". Yang dilambangkan dengan pohon beringin, hal ini dapat dibuktikan pada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 36A. memiliki makna persatuan atau kerukunan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila sendiri terdiri dari 2 kata, yaitu Panca dan Sila. Panca artinya 'lima' dan sila artinya 'dasar atau asas'. Jadi, Pancasila artinya 'lima dasar' atau 'lima asas'

Persatuan Indonesia sangat mengutamakan kepentingan dan juga keselamatan negara dari pada kepentingan golongan pribadi atau kelompok seperti partai, ras, agama dan golongan.

Sila Pancasila ke-3 ini dapat diterapkan dimana pun kita berada. Bahkan seluruh manusia wajib melakukannya, karena manusia adalah makhluk sosial Yang hidup secara berkelompok, bukan secara individu.

Salah satunya dapat diterapkan dilingkungan sekolah, yaitu dengan  mengucapkan salam ketika masuk kekelas, saling bertegur sapa dan selalu senyum kepada teman dan juga bapak ibu guru, tidak bertengkar dan menjaga kerukunan dengan teman. Selain dapat diterapkan disekolah, pengamalan sila sila ini juga dapat diterapkan dilingkungan sekitar, didalam rumah

Penulis :

Dosen pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H.

Cindy Nurul Oktaviany (Mahasiswa Sastra Inggris, Fakultas Bahasa dan Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Sultan Agung)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun