Mohon tunggu...
Money

Larangan Virtual Currency di Indonesia

12 Maret 2019   07:40 Diperbarui: 12 Maret 2019   07:44 597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Fenomena perdagangan mata uang virtual atau virtual currency belakangan ini semakin marak, terutama di kalangan generasi milenial. Akan tetapi, sistem mata uang tanpa negara dan tanpa otoritas ini diidentifikasi memiliki berbagai kerentanan sehingga Bank Indonesia sebagai otoritas moneter di Tanah Air juga melarang transaksi dan perdagangan mata uang virtual tersebut.

Virtual currency adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter, yang diperoleh dengan cara pembelian, transfer pemberian (reward), atau mining berupa proses menghasilkan sejumlah virtual currency baru, melibatkan proses matematika yang rumit. (sumber :bi.go.id)

Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah. (sumber :bi.go.id)

Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. (sumber :bi.go.id)

Sumber : Bank Indonesia
Sumber : Bank Indonesia

Menurut Bank Indonesia, bukan hanya Indonesia yang melarang virtual currency, ternyata banyak negara di dunia yang melarang penggunaan uang digital. Diantaranya :  Rusia (sejak Februari 2014), Kyrgystan (sejak Juli 2014), China (sejak 8 Januari 2017), Korea Selatan (Sejak Januari 2018), Indonesia (sejak 13 Januari 2018), Singapura (sejak 29 September 2017), Vietnam (sejak 28 Februari 2014), Thailand (sejak 29 Juli 2013), Bangladesh (sejak Desember 2014), Nepal (sejak Agustus 2017), Nigeria (sejak 17 Januari 2017), Maroko (sejak November 2017), Ekuador (sejak Maret 2015), Kolombia (sejak 31 Desember 2016), Bolivia (sejak 29 Juni 2014).

Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency. (sumber :bi.go.id)

Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan bagi para pengguna bitcoin atau pemilik bitcoin di Indonesia untuk berhenti menggunakan atau berinvestasi pada mata uang virtual tersebut. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko mengatakan, peredaran dan volatilitas nilai tukar bitcoin yang semakin tinggi akan membahayakan stabilitas moneter, sistem keuangan dan sistem pembayaran di Indonesia.(sumber :neraca.co.id)

Dampak dari penggunaan uang virtual terhadap ekonomi Indonesia jangan dianggap remeh. Saat ini, mengingat negara-negara terbesar yang membolehkan penggunaan uang virtual tersebut, memiliki keterkaitan perekonomian yang besar terhadap Indonesia. Kondisi anjloknya nilai uang virtual yang terjadi saat ini perlu diwaspadai. Sebab, hal itu berpotensi mempengaruhi perekonomian dalam negeri dan yang nantinya juga berdampak pada perekonomian masyarakat. (sumber :neraca.co.id)

Menurut Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta bahwa "Negara pengguna terbesar itu kan seperti Jepang. Kalau sampai mengalami krisis pada mata uang mereka akibat virtual currency atau cryptocurrency misalnya, Indonesia berpeluang terkena dampaknya,"

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun