d.) Alat perhubungan antarbudaya, antardaerah.
2. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara berfungsi sebagai :
a.) Bahasa resmi kenegaraan.
b.) Bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan.
c.) Bahasa resmi didalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perancanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah dan,
d.) Bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.
B. Kedudukan Bahasa Indonesia
1.) Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional
Berdasarkan sumpah pemuda 28 Oktober 1928 Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu.
2.) Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara
Berdasarkan UUD 1945 Â bab XV pasal 36 Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi.