1. Nama serta Alamat Pemohon;
2. Surat Kuasa (bila disodorkan lewat kuasa hukum);
3. Surat Pengakuan Pemilikan Merek;
Detil Permintaan mencakup:
Merek Merek terhitung info berwarna (contoh: merah, hitam serta putih);
Makna merek (bila merek yang disodorkan dalam Bahasa asing);
Penyuaraan (bila merek yang disodorkan dalam huruf non-latin, contoh dalam huruf Korea);
Kelas;
Macam barang serta layanan yang disodorkan;
Bukti Pembayaran.
Dalam kurun waktu 15 hari sesudah permintaan registrasi merek disodorkan, DJKI akan umumkan permintaan merek itu dalam Informasi Sah Merek sepanjang 2 bulan (Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang No. 20 tahun 2016 mengenai Merek serta Tanda-tanda Geografis). Selama saat informasi, faksi ke-3 bisa ajukan berkeberatan atas permintaan merek yang disodorkan.Â