Perumusan misi harus dilakukan dengan perencanaan strategis karena misi merupakan “fondasi dalam pengambilan keputusan startegik”. Pada dasarnya misi dibuat untuk jangka waktu tiga sampai lima tahun dan dapat berubah. Misi dapat mengalami perubahan jika terjadi perubahan yang penting dalam lingkungan baik itu peluang yang harus dikejar, ancaman, atau tantangan yang dapat menhambat keberlangsungan proses pendidikan disekolah tersebut.
Tujuan
Tujuan adalah pernyataan tentang keadaan yang diinginkan sekolah yang bermakasud untuk mewujudkannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Penetapan tujuan pada umumnya didasarkan pada faktor-faktor kunci keberhasilan yang dilakukan setelah penetapan visi dan misi. Tujuan akan mengarahkan kepada perumusan kebijakan, perumusan sasaran, program dalam rangka mewujudkan misi. Penetepan tujuan pada lembaga pendidikan merupakan hal yang sangat penting. Tujuan merupakan arah dan pedoman dalam melaksanakan berbagai pekerjaan.
Suatu lembaga pendidikan haruslah merumuskan dua tujuan dari lembaga pendidikan tersebut yaitu:
Tujuan jangka pendek yaitu rencana pencapaian tujuan yang jangka waktunya 1 tahun. Contohnya: meningkatkan kedisiplinan siswa, guru dan staf sekolah,
Tujuan jangka panjang rencana pencapaian tujuan yang jangka waktunya 10 tahun. Contohnya: melengkapi fasilitas yang mendukung proses pembelajaran sesuai standar sarana dan prasarana pendidikan yang telah ditetapkan Pemerintah.
Sasaran lembaga pendidikan
Sasaran adalah menguraikan tujuan yang dicapai oleh sekolah dalam jangka waktu yang lebih singkat disbanding tujuan sekolah. Sasaran sekolah harus dibuat secara spesifik, terukur, jelas kriterinya yang disertai dengan indicator-indikator dan mengacu pada visi, misi dan tujuan sekolah.
Misalnya, sasaran sekolah yaitu meningkatkan mutu sekolah meliputi: kurikulum, guru, peserta didik, proses pembelajaran, sarana dan prasarana, dll.
Persentase kelulusan tepat waktu minimal 75% yang sudah dicapai pada tahun 2019.
Persentase siswa yang lulus dengan nilai rata-rata 8, minimal 6 yang sudah harus dicapai pada tahun 2015.
Persentase kehadiran guru tepat waktu minimal 95% yang sudah harus tercapai pada tahun akademik 2015/2016.
Rasio guru 1:25, harus dapat dicapai pada tahun 2015/2026.
Meningkatnya kualitas pendidikan guru 100% berpendidikan S1 dan 40% S2 pada tahun 2015/2026.
Kerjasama dengan lembaga pendidikan, pemerintah, swasta, industry baik dalam maupun luar negeri untuk meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan dan keterampilan peserta didik. (Kholis, 2014: 35).
Dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan adanya perencanaan stategis pada lembaga pendidikan berupa rumusan-rumusan visi, misi, tujuan sasaran akan memberikan arah yang jelas dalam pencapaian tujuan pendidikan tersebut.
Daftar Pustaka:
H. Nur Kholis, (2014). Manajemen Strategi Pendidikan (Formulasi, Implementasi, dan Pengawasan). Surabaya: Uin Sunan Ampel Press.
Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.