Mohon tunggu...
Healthy

Masalah Kesehatan Rohingya; Sebuah Ironi Lain

2 Januari 2017   23:25 Diperbarui: 2 Januari 2017   23:49 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Dalam beberapa tahun ini, sering kita temui berita tentang Rohingya. Namun tidak banyak orang yang mengetahui apa yang terjadi di Rohingya dan masalah kesehatan apa yang mereka hadapi saat ini. Rohingya adalah  suatu kelompok etnik minoritas beragama Islam yang berada di Rakhine, bagian barat negara Myanmar. Awal mula terjadinya konflik antara penduduk Rohingya dan penduduk sipil sudah terjadi sejak zaman penjajahan kolonial. Pada tahun 1982, warga Rohingya tidak lagi mendapatkan status kewarnegaraan di negaranya sendiri. Penghapusan hak atas kewarnegaraan tersebut juga termasuk hilangnya hak sebagai warga sipil untuk memperoleh pekerjaan, pembatasan terhadap gerak-gerik di lingkungan sosial dan penyitaan terhadap harta kekayaan mereka (Bahar, n.d.). Menurut Craggs pada MUNLaws (2012), warga Rohingya menjalani kerja paksa dibawah pengawasan militer dan terbatas dalam mengakses pendidikan  umum. Tidak berhenti sampai disana.

Kekerasan yang dialami warga Rohingya pada tahun 2012, membuat mereka pergi meninggalkan Myanmar untuk menyelamatkan diri. Berbagai kepiluan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir membuat warga Rohingya terpaksa meninggalkan tanah airnya dan mengungsi ke Bangladesh, Malaysia, Thailand dan Indonesia (Alber, 2016).  Pengungsi Rohingya terbanyak berada di Bangladesh, yaitu sebanyak 32,894 jiwa (UNHCR, 2016). Sedangkan di Indonesia, sebanyak 1000 jiwa warga Rohingya diterima sebagai pengungsi dan mendapatkan pelayanan kesehatan darurat dan perlindungan (UNHCR, 2017). Berhasilnya warga Rohingya melarikan diri dari jeratan kejahatan kemanusiaan, tidak lantas membuatnya mendapatkan hak asasi mereka sepenuhnya. Tinggal di wilayah pengungsian yang padat penduduk, menjadikan adanya dinding tinggi baru yang membatasi kesehatan dan kehidupan yang layak untuk mereka. Tingginya angka pengungsi, menyebabkan sebanyak 29.000 pengungsi Rohingya di Bangladesh tinggal di wilayah tanpa infrastruktur yang mendukung, sehingga dapat menyebabkan dampak buruk terhadap kesehatan (Sturco, 2010). Lalu bagaimana nasib kesehatan pengungsi Rohingya, khususnya di Bangladesh?

Untuk memahami gambaran yang utuh tentang kondisi yang ada, perlu untuk memahami definisi pengungsi itu sendiri, yaitu:

 Memiliki rasa takut yang beralasan akan adanya penganiayaan yang berdasarkan atas ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu atau pandangan politik, yang berada di luar negara asalnya, dan tidak dapat atau karena rasa takutnya, tidak bersedia menerima perlindungan dari negaranya.(PBB, 1951).

Setiap orang yang menjadi pengungsi kehilangan perlindungan hukum dari negara asalnya.Secara otomatis, warga negara yang mengungsi ke negara lain mendapatkan perlindungan hukum dari UNHCR. Namun bukan berarti menggantikan peran negara asalnya dalam memberikan perlindungan hukum. Secara garis besar, pengungsi memiliki hak yang sama seperti warga lainnya. Pengungsi harus memiliki akses ke pelayanan kesehatan, sekolah dan hak untuk bekerja (UNHCR, 2002). Standar ideal pengungsian yang harusnya diterima oleh penduduk Rohingya, belum sempurna mereka dapatkan.

Sebanyak 10.000 pengungsi Rohingya berada di kota Kutupalong dan 16.000 di kota Nayapara, Bangladesh. Mereka tinggal di dalam camp pengungsian dan memiliki akses terbatas terhadap dunia luar karena adanya keterbatasan bahasa dan lainnya. Ditinjau dari karakteristik negaranya, Bangladesh adalah negara dengan populasi yang cukup padat dan memiliki sehingga membutuhkan tenaga kesehatan yang ekstra untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan bagi warga negaranya sendiri. Bangladesh juga ternyata belum tergabung dalam perjanjian PBB tahun 1951 dan protokolnya tahun 1967 tentang hak asasi pengungsi. Sehingga tidak ada instrumen hukum legal yang dapat menjadikan hukum perlindungan hak asasi bagi pengungsi terealisasi. Apabila ditinjau dari pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan yang berada di lokasi pengungsian tidak memenuhi kebutuhan. Selain itu, dibutuhkan fokus lebih pada usaha preventif penyakit yang berasal dari buruknya sanitasi dan higienitas (UNHCR, 2007).

Menurut  MSF (2013) selaku tim dokter yang menangani, masalah kesehatan yang banyak mereka jumpai adalah infeksi kulit, cacingan, batuk kronik, diare dan infeksi saluran pernapasan. Terbatasnya akses terhadap air bersih yang dialami oleh pengungsi Rohingya, memperbesar potensi terjadinya water-borne disease. Selain penyakit infeksi, kejadian malnutrisi juga terjadi pada pengungsi Rohingya. Sebuah studi yang dilaksanakan pada tahun 2005 menunjukkan bahwa 65,4% anak dibawah 5 tahun mengalami anemia dan malnutrisi kronik dengan total sampel 508 anak (UNHCR, 2007). Hal ini diduga karena kurangnya asupan protein hewani dan terbatasnya akses terhadap makanan. Tidak berhenti sampai disana. Mereka juga tidak dapat mengakses pelayanan kesehatan yang memadai karena pasien yang biasanya dirujuk ke rumah sakit sering mengalami kekerasan dan ketidaknyamanan (MSF, 2013). Buruknya status kesehatan dan pelayanan kesehatan di wilayah pengungsian dapat memperburuk kondisi para pengungsi.

Berbagai pihak berusaha untuk mengobati luka fisik maupun psikologis warga Rohingya dengan memberikan pelayanan dan perlindungan semampu mereka. Lembaga Doctors Without Borders, UNHCR, Islamic Relief USA dan lembaga sosial lainnya turut serta dalam memberikan bantuan pelayanan kesehatan. Namun, bantuan tersebut tidaklah cukup. Jumlah pengungsi dan tingginya kejadian penyakit membutuhkan pelayanan kesehatan yang komprehensif sehingga status kehidupan warga Rohingya dapat meningkat. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan perhatian khusus dari negara Myanmar sendiri, ASEAN dan dunia. Kita sebagai warga Indonesia sekaligus negara tetangga, hendaknya ikut memperhatikan kesejahteraan saudara kita sesama manusia. Karena kemanusiaan tidak mengenal perbedaan warna kulit maupun batasan teritorial.  

Referensi

Bahar, A. (2017). RACISM TO ROHINGYA IN BURMA AYE CHAN’S “ENCLAVE” WITH “INFLUX VIRUSES” REVISITED. 3rd ed. [ebook] Available at: http://www.kaladanpress.org/images/document/Racism-to-Rohingya-in-Burma.pdf [Accessed Dec. 2016].

BANGLADESH FACTSHEET. (2016). 1st ed. [ebook] UNHCR, p.1. Available at: http://reporting.unhcr.org/sites/default/files/UNHCR%20Bangladesh%20Factsheet%20-%20MAR16.pdf [Accessed Jan. 2017].

Doctors Without Borders. (2013). The Ongoing Humanitarian Emergency in Myanmar's Rakhine State. [online] Available at: http://www.doctorswithoutborders.org/news-stories/field-news/ongoing-humanitarian-emergency-myanmars-rakhine-state [Accessed Jan. 2017].

Reporting.unhcr.org. (2017). Indonesia | Global Focus. [online] Available at: http://reporting.unhcr.org/node/10335?y=2016#year [Accessed Jan. 2017].

Sturco, G. (2010). Bangladesh: Violent Crackdown Fuels Humanitarian Crisis for Unrecognized Rohingya Refugees. [online] MSF USA. Available at: http://www.doctorswithoutborders.org/news-stories/special-report/bangladesh-violent-crackdown-fuels-humanitarian-crisis-unrecognized [Accessed Jan. 2017].

THE SITUATION OF ROHINGYA IN MYANMAR. (2016). 1st ed. [ebook] MUNLaws, p.2. Available at: http://www.munlaws.com/uploads/1/9/7/7/19771651/sc_rohingya_in_myanmar_2016.pdf [Accessed Dec. 2017].

UNHCR. (2002). Protecting Refugees: questions and answers. [online] Available at: http://www.unhcr.org/publications/brochures/3b779dfe2/protecting-refugees-questions-answers.html [Accessed Jan. 2017].

USA for UNHCR. (2017). What is a Refugee? Definition and Meaning | USA for UNHCR. [online] Available at: http://www.unrefugees.org/what-is-a-refugee/ [Accesse

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun