Dalam pelaksanaan percepatan covid - 19, birokrasi menjadi institusi yang penting dan dominan. Birokrasi sebagai pelaksana kebijakan di tuntut untuk dapat menempatkan diri dalam situasi darurat yang penuh dengan ketidakpastian. Birokrasi yang lincah (agility bureaucrary) dalam upaya percepatan penanganan covid - 19 mutlak diperlukan. Dalam implementasinya, terdapat tiga tantangan, yakni tantangan birokrasi untuk berubah dan bergerak cepat, tantangan fleksibilitas dan ketidak jelasan informasi serta ketidak sinkronan data.
Untuk menjawab tantangan tersebut, agilitas birokrasi dapat dilakukan dengan mengubah upfront planning menjadi incremental planning. Tantangan yang dihadapi oleh birokrasi di masa pandemi covid - 19. Dalam hal ini DPR perlu memastikan pemerintah telah menyusun kebijakan yang baik dan tepat.
Dengan menetapkan kriteria Kebijakan dan indikator keberhasilannya, disamping itu DPR perlu menyusun rancangan undang-undang tentang e - geoverment (e - gov), sebagai salah satu pilar reformasi birokrasi indonesia. E gov Sangat penting bagi birokrasi untuk terus memberikan pelayanan publik secara cepat dalam situasi pandemi covid - 19.