Mohon tunggu...
Christie Stephanie Kalangie
Christie Stephanie Kalangie Mohon Tunggu... Akuntan - Through write, I speak.

Berdarah Manado-Ambon, Lahir di Kota Makassar, Merantau ke Pulau Jawa.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Segala Sesuatu tentang "The King of Lip Service" yang Harus Kamu Ketahui

30 Juni 2021   17:20 Diperbarui: 1 Juli 2021   10:05 1137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Unggahan Instagram BEM UI | Instagram @bemui_official

Sepanjang hari kemarin, media sosial seolah-olah tidak berhenti membahas Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), The King of Lip Service, Ade Armando hingga akun media sosial yang diretas.

Ada apa sebenarnya?

Pada Sabtu, 26 Juni 2021 lalu, BEM UI mengkritik Bapak Presiden Indonesia, Joko Widodo, dengan julukan "The King of Lip Service", atau raja pembual, melalui unggahan di akun Instagram mereka yang sudah mendapat likes hingga hampir 250 ribu pengguna akun Instagram. Tak tanggung-tanggung, unggahan itu pun menampilkan foto Jokowi berserta janji dan faktanya di lapangan.

Dianggap mengobral janji manis

The King of Lip Service | Instagram @bemui_official
The King of Lip Service | Instagram @bemui_official

Dalam caption-nya, akun BEM UI juga menjelaskan bahwa Jokowi sering mengatakan hal-hal manis yang pada akhirnya tidak ia tepati di lapangan, seperti 4 topik ini:

  1. Pernyataan Jokowi yang mengatakan bila ia "rindu demo". Faktanya, saat ada aksi demo, banyak masyarakat yang ditangkap karena dianggap menentang UU Cipta Kerja.

  2. Pernyataan Jokowi yang mengatakan bahwa UU ITE dapat direvisi jika masyarakat menganggap hal tersebut sebagai masalah besar. Faktanya, malah ada usulan baru UU ITE yang dinilai sebagai pasal karet, dan justru lebih 'merepresi' masyarakat.

  3. Pernyataan Jokowi yang mengatakan jika masyarakat dapat mengajukan uji materi/judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila masyarakat tidak puas dengan UU Cipta Kerja. Faktanya, Jokowi meminta MK menolak seluruh gugatan tentang UU Cipta Kerja.

  4. Pernyataan Jokowi yang ingin memperkuat KPK. Faktanya, banyak upaya yang dilakukan pemerintah yang dinilai melemahkan KPK. Contohnya, revisi UU KPK sebagai alih status pegawai KPK menjadi ASN, hingga kontroversi pemilihan Bapak Firli Bahuri sebagai ketua KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun