Mohon tunggu...
Christie Stephanie Kalangie
Christie Stephanie Kalangie Mohon Tunggu... Akuntan - Through write, I speak.

Berdarah Manado-Ambon, Lahir di Kota Makassar, Merantau ke Pulau Jawa.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Sudah Diberi Peringatan, Jalanan Sempit Tetap Dijadikan Garasi Mobil

11 Desember 2019   11:45 Diperbarui: 12 Desember 2019   10:45 614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Inilah potret mobil-mobil pribadi yang parkir berjejer pada pinggiran gang yang sempit. Jalan kecil dua arah yang biasanya hanya memuat kendaraan roda dua ini malah menjadi garasi pribadi oleh para pemilik mobil. 

Persoalan ini kerap dijumpai di kawasan padat penduduk, dengan lahan rumah yang terbatas sehingga tak memiliki ruang untuk garasi mobil. Akhirnya, mobil-mobil diparkir di pinggir jalan, dan mengurangi ruang orang lain untuk melintas. 

Hal tersebut saya lihat dan saya potret secara pribadi, berhubung lokasinya yang juga tak jauh dari tempat tinggal saya. Bukan apa-apa, masalahnya, hal ini juga sangat mengganggu kenyamanan pejalan kaki. 

Kemarin sore saat melewati jalan tersebut, serasa kesabaran saya diuji. Bagaimana tidak, akibat mobil parkir liar tersebut, pejalan kaki ikut merasakan macet, mau jalan kaki pun serba salah. 

Mundur, ada gerobak sampah. Maju, ada mobil yang akan melintas. Ke kanan, ada segerombolan anak kecil yang berseliweran dengan aktivitas dan permainannya tanpa pengawasan dari orangtuanya, seperti jalan sempit ini taman bermain mereka. Ke kiri, ada selokan yang lebih lebar daripada jalan itu sendiri. Ah, serba salah. 

Melewati jalan tersebut pun bukan satu atau dua kali. Setiap kali ingin melewati jalan tersebut, pasti selalu macet mendadak karena ada kendaraan yang ingin melintas namun terhalang atau bentrok dengan mobil-mobil parkir tersebut. 

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi
Warga sekitar pun sudah memasang spanduk peringatan tepat di depan pagar mobil-mobil tersebut memarkirkan mobilnya. Namun tetap saja, para pemilik mobil tampak enggan memindahkan mobilnya dan menganggap jalanan tersebut sebagai garasi pribadi. 

Merasa jalanan sebagai garasi pribadi, bahkan mengenakan cover/sarung mobil pada mobilnya. Entah apa yang merasuki pikiran para pemilik mobil. Sambil mengelus dada, saya hanya bisa menggeleng kepala dan merutuk, "Ada-ada saja kelakuan manusia zaman now". 

Padahal, Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 Tentang Tertib Jalan, Angkutan Jalan, dan Angkutan Sungai, dengan jelas mencantumkan, "Setiap orang wajib memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan" dan "Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan dan/atau mengatur perparkiran tanpa izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk". 

Namun tetap saja, mereka seperti menganggap peraturan demi peraturan dibuat untuk dilanggar. 

Saya sepakat dengan kalimat, "SIAPKAN GARASINYA DULU SEBELUM BELI MOBIL" pada spanduk peringatan. Orang-orang sepertinya begitu mementingkan gengsi dan berupaya menunjukkan status ekonomi-sosialnya dengan berlomba-lomba memiliki mobil pribadi, namun mereka lupa untuk menyediakan ruang untuk garasi terlebih dahulu. 

Sebenarnya tidak ada yang salah dengan keinginan memiliki mobil pribadi, tapi alangkah baiknya tidak melupakan budget di awal untuk garasi dengan antisipasi mengubah pola hunian yaitu lantai 1 untuk parkir dan lantai 2 hunian. 

Ilustrasi :  djuragankontraktor.com 
Ilustrasi :  djuragankontraktor.com 
Garasi bukanlah hal sepele. Fungsi utamanya sebagai tempat untuk menyimpan dan melindungi mobil dari cuaca terik matahari atau air hujan maupun embun di malam hari. Selain itu, mobil dapat terparkir aman, terhindar dari pencurian, dan tidak meresahkan serta memberi dampak buruk bagi kenyamanan orang lain di jalan. 

Jakarta, 2019. 
Christie Stephanie Kalangie 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun