Mohon tunggu...
Christie Stephanie Kalangie
Christie Stephanie Kalangie Mohon Tunggu... Akuntan - Through write, I speak.

Berdarah Manado-Ambon, Lahir di Kota Makassar, Merantau ke Pulau Jawa.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Perokok, Bijaklah Memilih Tempat untuk Merokok

5 Desember 2019   13:51 Diperbarui: 7 Desember 2019   11:17 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source : seva.id (Ilustrasi Merokok Saat Berkendara)

Merokok sudah lama dikenal dan disepakati masyarakat sebagai salah satu penyebab kematian yang cukup besar di dunia. Walaupun berbagai penelitian telah membuktikan ada banyak bahaya merokok bagi kesehatan seperti asma, kanker mulut dan tenggorokan, kanker paru-paru, serangan jantung, stroke, gangguan kehamilan dan janin, impoten, dan lain sebagainya, namun tetap saja jumlah perokok di dunia terus bertambah tanpa mengenal gender maupun usia. 

Para perokok pun tidak melakukannya secara tersembunyi, merokok dilakukan secara terang-terangan atau bahkan di tempat umum. Tempat umum yang saya maksud pun tak tanggung-tanggung, misalnya di tengah jalan saat berkendara. Bukankah hal ini sangat berbahaya bagi pengendara lainnya? 

Apakah merokok salah? Jawabannya adalah, "Kembali lagi pada pribadi masing-masing." 

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mencantumkan Peraturan Kawasan Tentang Rokok pada bagian ke 17 Pasal 115 Ayat 1, kawasan tanpa rokok antara lain: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan. 

Selain itu, payung hukum terkait pelarangan merokok saat berkendara tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang menuliskan tentang larangan merokok saat berkendara. Larangan merokok secara spesifik diatur pada Pasal 6 huruf C yang berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang berkendara." 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas secara singkat menegaskan bagi mereka yang melanggar akan kena denda maksimal Rp. 750.000,- atau hukuman pidana 3 bulan penjara, dan berbagai hukum lainnya yang mengatur tentang perokok dan aturan berkendara. 

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi
Kadang saya bertanya-tanya dalam hati, apakah para perokok pernah memikirkan nasib orang-orang di sekitarnya yang tidak merokok atau yang tidak terbiasa dengan asap rokok? Bagaimana jika di antara orang-orang di sekelilingnya ada yang mengalami gangguan pernafasan, gangguan paru-paru atau hipertensi? 

Berbagai penelitian juga menyatakan bahwa paparan asap rokok yang diterima oleh perokok pasif (orang yang tidak merokok namun berada di sekitar perokok) selama 5 menit akan menyebabkan perubahan pada pembuluh arteri dan jantung. Itu hanya 5 menit, bayangkan jika 10 menit, 20 menit atau bahkan setengah jam. 

Saya adalah orang yang paling tidak suka dengan asap rokok, sehingga kemana pun saya pergi, saya selalu membawa masker untuk menutup area hidung dan mulut. 

Jika tengah berada di tempat umum dan ada perokok, saya tidak segan-segan menunjukkan sikap ketidaksukaan saya dengan cara langsung menutup hidung dan mulut menggunakan masker, juga meminta perokok tersebut untuk tolong mematikan rokoknya. 

Respon dari mereka pun berbeda-beda. Ada yang langsung mematikan rokok, ada yang tidak menghiraukan, ada yang mematikan sebentar saja, lalu kemudian melanjutkan lagi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun