Mohon tunggu...
Chaerul Sabara
Chaerul Sabara Mohon Tunggu... Insinyur - Pegawai Negeri Sipil

Suka nulis suka-suka____

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Staycation Mesum Sang Manajer, Mau Dibawa ke Mana Pekerja Perempuan Kita?

13 Mei 2023   09:36 Diperbarui: 13 Mei 2023   09:38 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: antaranews.com

Kasus pelecehan terhadap pekerja perempuan masih saja terus terjadi, kali ini yang sedang ramai dan viral di medsos kabar mengenai adanya ajakan staycation dari seorang manajer kepada salah satu karyawati berinisial AD yang bekerja di sebuah pabrik di Cikarang dengan ancaman pemutusan kontrak kerja.

Beruntunglah, si karyawati yang diajak tersebut dengan tegas menolak dan "berani" untuk menyuarakan apa yang dialaminya. Model atau modus pelecehan terhadap pekerja perempuan seperti ini tentu bukanlah kejadian baru, meski belum ada laporan resmi tetapi menurut anggota DPR RI dari Komisi VIII Obon Tabroni, ia sudah kantongi daftar empat nama perusahaan yang oknum atasannya bertindak melecehkan karyawati dengan kasus yang serupa dengan yang dialami oleh AD.

Ini tentu menjadi persoalan serius, dalam posisi perempuan yang telah mengerti hak dan kewajibannya saja resiko pelecehan masih bisa terjadi, apalagi jika posisi perempuan tersebut masih terperangkap dalam ketidakpahaman atas hak dan kewajibannya serta ditambah lagi dengan tuntutan kebutuhan ekonomi yang mendesak.

Persoalan pelecehan terhadap pekerja perempuan ini, harus merupakan konsen serius dari semua pihak, baik dari pemerintah, pengusaha dan juga NGO wanita agar terus aktif untuk memberi pencerahan ke pekerja-pekerja perusahaan/pabrik.

Bisa kita bayangkan dengan jumlah perusahaan/pabrik di Indonesia yang jumlahnya puluhan bahkan mungkin ratusan ribu, dengan jumlah pekerja perempuan yang tentu mencapai jutaan pekerja, potensi terjadinya pemanfaatan hubungan kerja untuk mengambil keuntungan (seksual) dari seorang perempuan oleh pimpinan bejat tentu sangat terbuka.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 52,74 juta pekerja perempuan di Indonesia pada 2022 yang bekerja di berbagai sektor. Ini merupakan jumlah yang sangat besar, artinya sekecil apapun persentase kemungkinan terjadinya pelecehan terhadap mereka (pekerja perempuan) tetapi secara kuantitas tentu jumlahnya tetap besar, apalagi mengingat dalam hal pelecehan terhadap perempuan ini prinsipnya adalah zero tolerance.

Tidak bisa kita pungkiri posisi pekerja perempuan kita masih banyak yang berada dalam dilema, berhadapan dengan pilihan melawan atau akan dipecat dan kehilangan penghasilan ataupun menghadapi ancaman kekerasan fisik. Dalam hal ini bagi mereka pilihan untuk diam dan tutup mulut, serta takut mengadu adalah jalan aman, dan inilah yang harus kita perjuangkan agar tidak lagi terjadi.

Nah, kembali ke kasus staycation oleh seorang manajer sebuah pabrik di Cikarang yang memaksa pegawainya staycation dengan imbalan perpanjangan kontrak kerja. Soal heboh ini. Memang sudah menjadi modus dari kebanyakan oknum-oknum di pabrik, mengincar karyawati-karyawati yang berpenampilan menarik, baik dengan yang mungkin kebetulan terlibat masalah dalam hubungan pekerjaan maupun dengan yang butuh promosi jabatan dll.

Memang berat. Persoalan "memanfaatkan" karyawati-karyawati yang lugu dan tak berdaya secara fisik, ekonomi dan pengetahuan hukum ini sulit diatasi. Karena kadang dari keterdesakan akibat keterbatasan yang dimiliki oleh para pekerja perempuan ini melahirkan win-win solution.

Disinilah perlunya pengawasan, pendampingan serta edukasi, baik dari internal maupun eksternal perusahaan/pabrik hingga mereka-mereka yang "tertekan" bisa di selamatkan. Sementara bagi yang "suka" ya harus dididik agar praktek-praktek seperti ini tidak lagi ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun