Mohon tunggu...
Chaerul Sabara
Chaerul Sabara Mohon Tunggu... Insinyur - Pegawai Negeri Sipil

Suka nulis suka-suka____

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Langkah Maju, Seleksi Kepala LKPP Bisa dari Unsur Non PNS/ASN

19 November 2021   21:11 Diperbarui: 19 November 2021   21:15 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagaimana yang dilansir oleh KPK, salah satu lahan korupsi yang paling subur adalah pada sektor pengadaan barang dan jasa. Korupsi jenis ini masuk pada korupsi jenis transaksional. KPK melansir bahwa 80% kasus korupsi yang mereka tangani adalah terkait korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Korupsi ini biasanya dimulai dari perencanaan proyek pesanan atau usulan saat proses tender pengadaan barang dan jasa, namun bukan dari usulan masyarakat, akan tetapi dari pengusaha. Sementara bagi yang mengusulkan, biasanya proyeknya akan disetujui dengan anggaran yang sudah direncanakan. Kong kalingkong mengembat uang negara ini, ironisnya baru bisa diungkap setelah KPK atau aparat penegak hukum melakukan Operasi Tangkap Tangan alias OTT.

Salah satu lembaga yang bertugas untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekaligus sebagai lembaga yang bertugas untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan terhadap proses pengadaan barang dan jasa adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau disingkat LKPP. 

LKPP sebagai lembaga yang bertanggungjawab terhadap kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang memiliki pengaruh terhadap lebih dari 50% anggaran belanja negara, sehingga tugas dan tanggungjawab LKPP yang sangat strategis ini, haruslah didukung dengan kemampuan sistem dan sumber daya manusia yang profesional dan handal sehingga setiap proses pengadaan barang dan jasa dapat berjalan jujur dan adil serta memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 (serta perubahannya) tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.

Menarik untuk disimak bahwa berdasarkan Perpres no 106 tersebut pada pasal 35 disebutkan " Kepala LKPP adalah jabatan negeri", makna jabatan negeri berdasarkan UU adalah " Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi atau tinggi negara dan kepaniteraan pengadilan, diduduki Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat yang ditentukan." Melihat hal tersebut maka kepala LKPP dijabat oleh PNS/ASN aktif. 

Namun seperti kita ketahui sebelum ini LKPP yang telah mengalami 4 kali pergantian kepala LKPP, dimana semuanya diduduki atau dijabat oleh PNS/ASN, tapi saat ini LKPP yang akan menyeleksi calon kepala untuk yang kelima kalinya, membuka kesempatan kepada calon yang berlatar belakang non PNS/ASN.

Berdasarkan Pengumuman seleksi calon kepala LKPP, yang memberikan kesempatan bagi calon Non PNS/ASN untuk ikut sebagai calon kepala LKPP. Tentunya dengan perubahan tersebut yang pastilah telah melalui berbagai pertimbangan, ini menjadi angin segar bagi dunia birokrasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, toh jika melihat dari dinamika kepemimpinan dalam Organisasi Pemerintah seperti kementerian, yang saat ini telah banyak di isi oleh personal Non organik PNS/ASN.

Kebijakan membuka ruang bagi Non PNS/ASN ini tentu untuk membuka ruang yang seluas-luasnya bagi semua anak bangsa yang punya komitmen kuat untuk membawa lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah ini menjadi lembaga yang profesional, berintegritas dan yang pasti menjaga garda terdepan dalam pencegahan terjadinya korupsi.

Biasanya personil yang berlatarbelakang Non PNS/ASN, memiliki keluwesan dalam bekerja, adaptif terhadap perubahan, serta terbiasa dalam berinovasi. Sedangkan kelebihan bagi PNS yang terbiasa menjalankan rutinitas sesuai dengan Tupoksi dan hierarki jabatan di pemerintahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun