Mohon tunggu...
Christian Josua F. X.
Christian Josua F. X. Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Mencoba berbagi manfaat lewat tulisan.

#pikiranmelangithatimembumi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara

8 Januari 2021   08:51 Diperbarui: 22 Desember 2021   19:23 28183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HAN adalah hukum yang berkenaan dengan pemerintah/administrasi negara. Dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, yang merupakan isi HAN, pembuat UU dan administrasi negara dapat mengambil bahan-bahan historis dari berbagai sistem hukum yang pernah ada pada waktu dan tempat tertentu, memperhatikan faktor-faktor sosial yang hidup dan berkembang di masyarakat, dan mengisi peraturan perundang-undangan dengan nilai-nilai positif yang menjadi rechsidee masyarakat.

2. SUMBER HUKUM FORMAL

Sumber hukum formal diartikan sebagai tempat/sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber HAN dalam arti formal terdiri dari:

a. Peraturan Perundang-undangan

Dalam Pasal 1 angka (2) UU PTUN, peraturan perundang-undangan adalah "Semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah, serta semua Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, yang juga mengikat umum".

Dalam negara hukum demokratis, undang-undang dianggap sumber hukum paling penting, karena undang-undang merupakan pengejewantahan aspirasi rakyat yang diformalkan, juga karena berdasarkan undang-undang ini pemerintah memperoleh wewenang utama (atributif) untuk melakukan tindakan hukum atau wewenang untuk membuat peraturan perundang-undangan tertentu. Tanpa dasar UU, pemerintah tidak memiliki kewenangan yang bersifat memaksa.

b. Praktik Administrasi Negara/Hukum Tidak Tertulis

Administrasi negara dapat mengambil tindakan-tindakan yang dianggap penting dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, meskipun belum ada aturannya dalam hukum tertulis. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh administrasi negara ini akan melahirkan hukum tidak tertulis/konvensi, jika dilakukan secara teratur dan tanpa keberatan atau banding dari masyarakat. Hukum tidak tertulis yang lahir dari tindakan administrasi negara inilah yang dapat menjadi sumber hukum. Di kalangan penulis HAN, HAN tidak tertulis ini dikenal dengan "Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik" (AUPB).

c. Yurisprudensi

Secara teknis, yurisprudensi adalah putusan badan peradilan (hakim) yang diikuti secara berulang-ulang dalam kasus yang sama oleh para hakim lainnya. Yurisprudensi juga diartikan sebagai himpunan putusan-putusan pengadilan yang disusun secara sistematik. Yurisprudensi dapat menjadi sumber HAN. A. M. Donner menganggap HAN memuat peraturan-peraturan yang dibentuk oleh pembuat UU juga dibentuk oleh hakim. Sehubungan dengan "asas hakim aktif" dan "ajaran pembuktian bebas" dalam hukum acara peradilan administrasi negara, yurisprudensi dalam HAN jauh lebih banyak dibandingkan dengan hukum lain dan akan memperkaya HAN.

d. Doktrin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun