PPh Minimum ini dinilai memiliki potensi perpajakan yang besar. Â Namun, skema ini batal dimuat dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Anggota komisi IX Andreas Eddy Susetyo mengungkapkan bahwa skema ini batal dimuat dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dikarenakan adanya potensi abuse of power dan excessive tax collection yang akan mengganggu iklim investasi
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!