Mohon tunggu...
Money

Tantangan dan Peluang Indonesia sebagai Industri Halal Terbesar di Dunia

13 Mei 2019   22:38 Diperbarui: 13 Mei 2019   23:15 12411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dunia telah berkembang pesat seiring dengan terjadinya perlombaan industri masif dalam rangka menjalankan Revolusi Industri 4.0 untuk mencapai masyarakat 5.0, yang mengakibatkan munculnya peluang industri yang besar karena variasi permintaan produksi dan pola hidup konsumerisme dikalangan masyarakat. Indonesia juga melakukan pembangunan industri dalam berbagai sektor bidang, salah satunya pada industri halal. 

Secara demografi, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki mayoritas penduduk beragama Islam terbesar di dunia. Berdasarkan sensus penduduk pada tahun 2012, sebanyak 87,18% dari 237.641.326  jiwa penduduk adalah pemeluk agama Islam. Data ini mengindikasi bahwa memang agama Islam memberikan pengaruh terhadap kultur yang berkembang di masyarakat, termasuk didalamnya adalah pola konsumsi masyarakat terhadap produk halal. 

Persoalan mengenai halal dan haramnya suatu produk menjadi persoalan yang serius bagi masyarakat. Kasus ketidakhalalan produk dapat menimbulkan reaksi keras dan sensitif. Hal ini menjadi tolak ukur dimana masyarakat telah memiliki kesadaran yang tinggi terhadap pemilihan produk (halal). Oleh karena itu, permasalahan produk halal menjadi tantangan besar bagi industri halal yang harus segera diselesaikan.

Definisi Industri Halal

Industri menurut KBBI ialah kegiatan memproses atau mengolah barang dengan menggunakan sarana dan peralatan, misalnya mesin. Sedangkan halal artinya ialah diizinkan (tidak dilarang oleh syarak) (KBBI, 2019). Industri halal merupakan kegiatan memproses atau mengolah barang dengan menggunakan sarana dan peralatan yang diizinkan oleh syariah Islam.

Fungsi dan tujuan adanya industri halal diantaranya sebagai bentuk perwujudan dari UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.  Adanya UU diantaranya untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing, dimana negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk. Akan tetapi, produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalalnya sehingga perlu kepastian hukum perundang-undangan sehingga terbentuklah UU tentang Jaminan Produk Halal.

Pada Pasal 1 UU No 33 Tahun 2014 menjelaskan bahwa produk adalah barang dan atau jasa terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. 

Sedangkan pengertian produk halal yaitu produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam (UU No 33 tahun 2014). Industri produk halal, saat ini mengalami perkembangan tidak hanya sekedar produk halal tapi juga gaya hidup halal dimana didalamnya terdapat enam sektor menurut Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC) yang harus diprioritaskan pemerintah. 

Keenam sektor tersebut industri halal yaitu makanan dan minuman, pakaian, wisata halal, hiburan dan media, farmasi serta kosmetik. Hal ini memerlukan definisi lebih mendalam terkait sektor-sektor tersebut, dimana industri halal tidak hanya sebatas produk halal, tapi juga gaya hidup halal (State of the Global Islamic Economy, 2018). 

Halal by Design (HbD) adalah sebuah konsep pendekatan dalam merancang untuk memproduksi bahan ataupun produk halal. Konsep ini pertama kali disampaikan oleh Prof.Dr. Slamet Ibrahim DEA., APT (Guru Besar Sekolah Farmasi ITB-Ketua Halal Center Salman ITB), pada kuliah Halal di GSG Salman  pada 23 Februari 2019. Halal by Design diawali dengan perencanaan, pemilihan bahan halal, produksi halal dan penjaminan produk halal yang berbasis manajemen halal sesuai syariat Islam.  

Industri Halal di Dunia

Perkembangan industri halal di seluruh dunia meningkat dalam beberapa tahun ini. Sektor yang mengalami perkembangan pada industri halal antara lain makanan halal, keuangan, travel, fashion, kosmetik dan obat-obatan, media dan hiburan, serta healthcare dan pendidikan. Berdasarkan laporan dari State of The Global Islamic Economy pada tahun 2016 dan 2017 total pendapatan pada tahun 2015 dan estimasi pendapatan pada tahun 2021 pada setiap sektor tersaji pada tabel berikut:

Dokpri
Dokpri
Tabel 1 merupakan hasil survei yang dilakukan di 76 negara yang terdiri dari 57 negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan 16 negara non OKI. Sektor makanan halal memiliki pendapatan yang paling besar diantara sektror lainnya. Pada tahun 2017, negara yang memiliki industri makanan halal terbanyak adalah United Arabia Emirates (UAE). Brazil yang merupakan negara dengan penduduk mayoritas non-muslim menempati peringkat ke 2 dalam industri makanan halal. 

Hal ini membuktikan bahwa bukan hanya negara dengan penduduk mayoritas muslim yang mengembangkan pasar industri halal tapi juga negara dengan penduduk mayoritas non muslim (State of The Global Islamic Economy, 2017). Brazil menduduki peringkat ke dua karena negara ini mampu mengekspor daging halal terbanyak di seluruh negara didunia. Pendapatan yang diperoleh dari hasil ekspor ini mencapai $ 5,19 Miliar (Dubai Islamic Economy Development Centre and Thomson Reuters,  2017). Sementara keuangan, peringkat pertama diduduki oleh Malaysia (State of The Global Islamic Economy, 2018).

Industri Halal di Indonesia

Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia menghabiskan US$218.8 Miliar untuk sektor ekonomi Islami pada tahun 2017 (State of The Global Islamic Economy, 2018). Oleh karena itu, Indonesia memiliki potensi untuk menjadi negara dengan produk halal terbesar di dunia. Namun Indonesia belum dapat memaksimalkan potensi pasar tersebut. Hal ini terbukti dari Indonesia yang belum berada pada peringkat 10 besar untuk kategori produsen makanan halal (State of The Global Islamic Economy, 2017).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang telah memiliki sertifikat halal masih sangat sedikit sekitar 57 Juta. Berdasarkan data Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal, pada periode 2014-2015 telah terbit sertifikat halal nasional untuk 6.231 perusahaan dan UMKM (Waharini dan Purwantini, 2018). 

Namun, pasar industri halal di Indonesia, khususnya sektor makanan halal, travel, fashion, dan obat-obatan serta kosmetik halal telah meningkat hingga mencapai sekitar 11% dari pasar global pada tahun 2016 (bi.go.id, 2018).  Hal ini terbukti dari banyaknya produk halal yang beredar di masyarakat salah satunya kosmetik. 

Dahulu, kosmetik halal belum menjadi tren untuk masyarakat Indonesia karena kosmetik merupakan barang yang tidak dikonsumsi langsung didalam tubuh manusia sehingga masyarakat menganggap bahwa kosmetik tidak perlu halal. Namun, saat ini kosmetik halal menjadi tren di masyarakat. Sehingga banyak industri kosmetik yang mendaftarkan produknya untuk sertifikasi halal.

Dalam segi pemerintah, saat ini, pemerintah masih berusaha untuk mengembangkan potensi industri halal di Indonesia. Salah satunya melalui kawasan industri halal. Direktur Jendral Pengembangan Perwilayahan Industri Kementrian Perindustrian (Kemenperin) telah menyiapkan regulasi bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengembangkan kawasan industri halal terutama untuk sektor makanan dan minuman serta kosmetik dan garmen. Produk yang dihasilkan akan memiliki orientasi ekpor terutama kenegara-negara Timur Tengah karena tingkat konsumen tertinggi kedua setelah Indonesia (Kemenperin.go.id, 2018).

Peluang Indonesia sebagai Industri Halal Terbesar

Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk beragama Muslim terbesar di dunia. Berdasarkan data dari The Pew Forum on Religion & Public Life, jumlah penduduk Indonesia yang beragama Muslim adalah sebesar 209,1 juta jiwa atau 87,2 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah tersebut merupakan 13,1% dari seluruh umat Muslim di dunia. Sedangkan secara global, total penduduk Muslim dunia akan meningkat dari 1,6 milyar jiwa pada tahun 2010 menjadi 2,2 milyar jiwa pada tahun 2030. 

Hal ini tentu akan menjadi mesin pendorong tersendiri bagi industri produk halal. Sebagai negara mayoritas Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam mengembangkan ekonomi syariah sebagai arus perekonomian baru yang dapat berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi di dunia. 

Permintaan akan produk dan jasa halal akan terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah penduduk beragama Muslim setiap tahunnya. Permintaan akan produk halal tidak hanya datang dari kalangan Muslim, tetapi juga kalangan non Muslim. Hal ini dapat disebabkan karena meningkatnya preferensi masyarakat non Muslim untuk menggunakan produk dan jasa berlabel halal (Warta Ekspor, 2013).

Pariwisata halal merupakan peluang besar bagi Indonesia karena semakin meningkat dan berkembangnya tren konsumen halal lifestyle serta pariwisata halal sudah mencakup seluruh aspek yaitu lokasi wisata, makanan dan lainnya hingga mencakup sektor riil. Sektor pariwisata halal merupakan sektor yang akan mendorong pertumbuhan industri halal di Indonesia. 

Sektor makanan dan minuman halal merupakan salah satu sektor dengan potensi terbesar di Indonesia. Pada tahun 2017, belanja produk makanan dan minuman halal Indonesia mencapai 170,2 miliar dolar AS. Sektor makanan dan minuman halal ini dapat berkontribusi sekitar 3,3 miliar dolar AS dari ekspor Indonesia ke negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

Fashion Muslim merupakan sektor industri halal yang sangat berpotensi. Saat ini banyak muncul desainer-desainer fashion hijab telah membawa fashion Muslim Indonesia mengglobal. Dalam sektor fashion Muslim, Indonesia merupakan negara kedua tertinggi setelah UAE (State of The Islamic Economy Report, 2019).  Perkembangan teknologi dapat mendorong pertumbuhan berbagai media rekreasi dan startup islami. Saat ini Thailand dan Pakistan telah mengembangkan aplikasi halal scan yang dapat mendeteksi kehalalan suatu produk dengan melakukan scan pada barcode produk. Hal ini dapat menjadi acuan untuk Indonesia sehingga dalam sektor ini Indonesia dapat semakin berkembang dan masuk dalam 15 negara tertinggi. 

Tantangan Indonesia sebagai Industri Halal Terbanyak

Berdasarkan data dari "State of the Global Islamic Economy Report", terdapat 15 negara di dunia yang memiliki nilai GIE (Generate Islamic Economy) tertinggi yang dapat dilihat pada Gambar 1

Olahan Pribadi
Olahan Pribadi
Berdasarkan Gambar 1 dapat diketahui bahwa Malaysia menduduki peringkat pertama Industri Halal dan Indonesia baru menempati posisi kesepuluh. Hal ini merupakan pencapaian besar bagi industri halal Indonesia. Industri halal Indonesia dapat lebih meningkat dan berkembang sehingga peringkat yang diperoleh dapat meningkat dengan adanya peluang negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Dalam perkembangan Industri halal Indonesia, banyak tantangan yang harus dihadapi Indonesia yakni banyaknya pesaing dalam industri halal di dunia. 

Saatini perkembangan industri halal terbilang cukup pesat di negara-negara mayoritas non-Muslim seperti Thailand, Korea Selatan, Rusia, Meksiko, Jepang, dan Spanyol. Indonesia harus bersaing dengan negara yang sudah mulai membenahi diri untuk ikut berperan aktif dalam pengembangan industri halal. 

Tantangan selanjutnya adalah sedikitnya produsen yang mendaftarkan sertifikasi halal. Jumlah produsen di Indonesia yang baru memiliki kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal hanya sedikit dari total produsen yang ada. Pada masa ini hanya sekitar 70% dari 13.136 industri di Indonesia. Hal ini kemungkinan terjadi karena prosedur yang rumit dan panjang serta biaya yang besar dalam pembuatan sertifikasi halal. 

Malaysia merupakan negara pesaing yang telah lebih dahulu memiliki sertifikasi halal dan penerapan syariah secara menyeluruh di negara tersebut. Indonesia harus memiliki pengelolaan industri halal yang baik sehingga pangsa pasar yang sangat besar ini tidak akan diambil alih oleh negara lain yang lebih memiliki kesiapan dalam mengelola industri halal. Indonesia perlu secepat mungkin untuk menyiapkan diri dalam menghadapi ketatnya persaingan pasar industri halal.

Rekomendasi dalam Menjadikan Indonesia sebagai Industri Halal Terbesar

Berdasarkan pemaparan yang telah tertulis, penulis berusaha memberikan beberapa rekomendasi untuk membantu Indonesia mejadi industri halal terbesar di dunia.

1. Perlunya diberikan sosialisasi tentang pentingnya sertifikasi halal kepada masyarakat Indonesia dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
2. Pemerintah perlu mengoptimalkan rencana dan mensosialisasikan mengenai kawasan industri halal untuk meningkatkan kualitas produk halal Indonesia.
3. Meningkatkan kulitas produk industri halal Indonesia agar dapat bersaing di pasar domestik dan internasional.

Dengan demikian, pelaksanaan industri halal dapat dioptimalisasi dan Indonesia turut serta ikut berkembang menjadi negara dengan industri halal terbesar di dunia.

Referensi

Gillani, S. H., Ijaz, F., & Khan, M. M. 2016. Role of Islamic Financial Institutions in Promotion of Pakistan Halal Food Industry. Islamic Banking and Finance Review, 3 (1), 29-49.
KKBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Online. 2019. [ONLINE] https://kbbi.web.id/industri diakses pada 9 May 2019.
Kemenperin.go.id. 2018). [ONLINE]. http://www.kemenperin.go.id/artikel/13969/Indonesia Pasal 1 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pengembangan Industri Halal Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional. 2018. [ONLINE]. https://www.bi.go.id/id/ruang-media/info-terbaru/Pages/Pengembangan-Industri-Halal-Dukung-Pertumbuhan-Ekonomi-Nasional.aspx diakses pada 10 Mei 2019.
Pew Research Centers Forum on Religion & Public Life. 2009. Mapping the GlobalMuslim Population: A Report on the Size and Distribution of the Worlds Muslim Population. Washington DC h. 8, 28.
State of the Global Islamic Economy. 2018. [ONLINE] https://haladinar.io/hdn/doc/report2018.pdf diakses pada 9 May 2019.
Thomson Reuters. 2016. State of the Global Islamic Economic Report 2016/2017.
Waharini dan Purwantini. 2018. Model Pengembangan Industri Halal Food di Indonesia. Muqtasid 9(1), 2018:1-13
Warta Ekspor. 2013. Peluang Bisnis Produk Halal di Perancis Besar Berkat Pertumbuhan Penduduk Muslim Edisi: Ditjen PEN/MJL/004/4/2013.

Data Penulis

Jovita Aileen R. (10715095)
Chrisanta V. Tarigan (10717056 )
Raehan Rahmatia (10717101)
Dinda Ayu Islami (11215025)
Azila Nuzwar (11415034)
Silvia Ferdayanti L. (11515018)

Ditulis untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Studium Generale (KU4078)

Institut Teknologi Bandung, 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun