Mohon tunggu...
M Chozin Amirullah
M Chozin Amirullah Mohon Tunggu... Relawan - Blogger partikelir

Antusias pada perubahan sosial, aktif dalam gerakan mewujudkannya. Menghargai budaya sebagai bunga terindah peradaban. Memandang politik bukan sebagai tujuan namun jalan mewujudkan keadilan sosial. Tak rutin menulis namun menjadikannya sebagai olah spiritual dan katarsis. Selalu terpesona dengan keindahan yang berasal dari dalam. Ketua Gerakan Turuntangan, Mengajak anak muda jangan hanya urun angan tetapi lebih bauk turun tangan. Kenal lebih lanjut di instagram: chozin.id | facebook: fb.com/chozin.id | twitter: chozin_id | Web: www.chozin.id

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Anies dan Profesi Guru yang Diramaikan Itu

28 September 2016   08:55 Diperbarui: 13 Oktober 2016   12:13 8743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat edaran dari kemenkeu tentang pemberhentian penyaluran dana TPG.

Sesudah Anies Baswedan menjadi calon gubernur DKI muncul tudingan bahwa dia meleset dalam urusan Tunjangan Profesi Guru ketika menjabat menjadi menteri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud).

Pertama, TPG  bukan anggaran Kemdikbud. Itu dana transfer daerah karena guru adalah PNS Pemda. Jadi transfer dari Kementerian Keungan langsung ke Pemda.

Selama ini Pemda mengusulkan anggaran pegawai yang terlalu banyak. Sehingga sering terjadi sisa.

Proporsi Guru di banyak daerah merupakan 80% pegawai negeri di daerah. Sering kali, banyak guru sudah pensiun, mutasi dll tetapi oleh pemda tetap dicatat sebagai pegawai sehingga ketika dijumlahkan secara nasional jadi timbul kelebihan anggaran.

Masalah ini sudah laten sejak tahun 2007. Bahkan di tahun 2013, posisi kelebihan anggaran di Pemda telah mencapai Rp 10 T, dan Irjen Kemdikbud saat itu pun telah meneriakkan permasalahan ini.

permohonan-pemberhentian-57ff180b5f23bdc70d477fc7.jpg
permohonan-pemberhentian-57ff180b5f23bdc70d477fc7.jpg
Oleh karena itu pada Bulan Mei 2016 Kemendikbud yang meminta kepada Kemenkeu agar Rp 23,3 T kelebihan anggaran tersebut tidak disalurkan.

Permintaan ini diajukan melalui surat Nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda.

Jadi pemotongan ini BUKAN INISIATIF kementrian Keuangan tp sdh merupakan langkah usulan dari Kemdikbud sejak bulan Mei 2016, di jaman Mendikbud Anies dan Menkeu Bambang B.

Justru kemdikbud mempertanyakan di Bulan Mei 2016, mengapa Kemkeu setiap tahun (selama ini) selalu menganggarkan TPG melalui Transfer Daerah sebesar itu padahal dalam kenyataannya guru yg berhak menerima TPG tidak sebanyak itu.

Jadi justru disaat kepemimnan Anies di Kemdikbud kelebihan dana yang bertahun-tahun itu dia hentikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun