Mohon tunggu...
Reinhard Hutabarat
Reinhard Hutabarat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat kata dan rasa...

Menulis untuk senang-senang...

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menyingkap Rahasia Tax Amnesty

1 Juni 2017   12:41 Diperbarui: 1 Juni 2017   13:13 824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : www.tribunnews.com

Setelah mengalami gonjang-ganjing selama kurang lebih sembilan bulan, Program Tax Amnesty akhirnya ditutup Menteri Keuangan, Sri Mulyani dengan penuh suka citapada 31 Maret 2017 lalu. Kalau ada yang bersuka tentu akan ada yang tak suka, dan “yang nyinyir!” Hal tersebut adalah lumrah dalam tatanan hidup berdemokrasi, terutama ketika menyangkut masalah“uang!” Tidak ada satupun manusia normal yang rela memberikan “hasil keringatnya” kepada orang lain, apalagi kepada pemerintah! Alasan integritas pemerintah yang diragukan dalam mengelola keuangan tersebut, dijadikan alasan untuk menutupi rasa ketidak ikhlasan tersebut...

Suka tidak suka, ikhlas tidak ikhlas, tax amnesty ala Indonesia menuai pujian dari masyarakat internasional. Indonesia tercatat menjadi salah satu dari sedikit negara di dunia ini yang berhasil dengan baik menjalankan program tax amnesty, dimana dari jumlah harta yang dilaporkan ternyata hasilnya melampaui target semula. Yang tidak suka sekaligus nyinyir menilai tax amnesty  kurang berhasil, jika ditinjau dari jumlah repatriasi dan uang tebusan yang masuk. Memang tak dapat dipungkiri bahwa tujuan utama dari tax amnesty adalah repatriasi!

Untuk lebih memahaminya, kita dapat melihat data-data program tax amnesty sebagai berikut, Jumlah harta yang dilaporkan mencapai Rp 4.865,77 triliun dengan target semula adalah Rp 4.000 triliun, artinya ada surplus Rp 865,77 triliun!  Dari jumlah harta yang dilaporkan tersebut, deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp 3.687 triliun yang didominasi oleh tiga jenis harta dengan perincian, Kas dan setara kas sebesar Rp 1.284,9 triliun, Tanah dan bangunan senilai Rp 766,3 triliun, serta Investasi dan surat berharga senilai Rp 731,1 triliun.

Kas dan setara kas sebesar Rp 1.284,9 triliun itu berada di bank dalam bentuk tabungan, deposito dan giro. Pertanyaan besar lalu muncul. Mengapa angka deklarasi harta dalam negeri itu sangat besar? Bagaimana mungkin aset dalam negeri sebesar Rp 3.687 triliun selama ini tidak diketahui atau tidak terdeteksi oleh Depkeu (Otoritas Pajak?) Yang dimaksud dengan Deklarasi harta dalam negeri adalah Harta/aset yang belum pernah dilaporkan kepada otoritas pajak. Artinya sebelum tax amnesty, harta tersebut tersembunyi. Atau bisa saja harta tersebut ilegal atau berasal dari uang haram, korupsi, tindak kejahatan dan lain sebagainya.

Data OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada akhir Januari 2017 menunjukkan total simpanan masyarakat di perbankan (tabungan, giro dan deposito) sebesar Rp 4.836,76 triliun, dengan asumsi masih banyak wajib pajak yang belum mengikuti program tax amnesty , dan batas tax amnesty  masih ada dua bulan lagi sebelum ditutup pada 31 Maret 2017. Sebagai catatan, deklarasi Kas dan setara kas sebesar Rp 1.284,9 triliun.

Dari catatan tersebut diatas, berarti sebelumtax amnesty  diterapkan, sekurang-kurangnya seperempat atau mungkin juga sepertiga dari seluruh simpanan masyarakat Indonesia di perbankan merupakan “uang haram” karena tidak jelas diketahui siapa pemiliknya. Setelah tax amnesty  diterapkan, barulah uang tersebut menjadi “halal” karena sudah jelas siapa pemiliknya! Bagi Depkeu, pengertian halal disini adalah karena uang tersebut sudah ditebus oleh pemiliknya. Sedangkan kalau aparat penegak hukum mempunyai pandangan berbeda, mereka dapat mengklarifikasi kepada sipemilik, tanpa harus mengganggu uang tebusan tersebut!

Selama ini Singapura, Swiss, Cayman Island atau British Virgin Island terkenal sebagai surga persembunyian maupun tempat pencucian uang haram hasil korupsi, narkoba maupun kejahatan lainnya. Namun ternyata “surga itu tak jauh dari pelupuk mata.”  Tentulah uang ini disimpan dalam banyak bentuk yayasan abal-abal maupun yang serius. Mulai dari yayasan pendidikan, sosial maupun keagamaan. Terutama dalam bentuk yayasan keagamaan, hampir mustahil ada yang berani untuk melacaknya. Mungkin karena sang petugas takut langsung seketika “dikafirkan!”

Adalah sangat menarik untuk mengetahui apakah LSM seperti MUI telah mengikuti tax amnesty atau tidak. Apalagi disana sangat banyak uang beredar, baik dari bantuan pemerintah sendiri, sumbangan masyarakat maupun pendapatan dari “Sertifikasi Halal.”  Dan sepertinya LSM seperti MUI ini belum pernah diaudit oleh auditor independen/BPK mengingat posisinya yang strategis itu. Bukan hanya MUI saja, yayasan/badan keagamaan dari semua agama yang ada di Indonesia ini sebaiknya juga harus mengikuti tax amnesty agar para umatnya juga patuh membayar pajak.

Iman dan ketaatan kepada “Aturan yang tidak kelihatan” adalah sebuah kemustahilan dan kemunafikan kalau tidak taat kepada “Aturan yang jelas kelihatan!” Kalau yayasan/lembaga keagamaan hanya taat kepada “Aturan yang tidak kelihatan” dan mengabaikan “Aturan yang jelas kelihatan” maka para umatpun akan mengikutinya. Dan itulah yang terjadi kemudian. Rp 1.284,9 triliun uang yang tersimpan di perbankan selama ini adalah “uang haram.” Untunglah “orangtua” mereka cepat-cepat “menghalalkannya” lewat program tax amnesty.    

Fakta lainnya adalah mengenai Repatriasi harta WNI yang berada di luar negeri. Hingga program Tax Amnesty berakhir, harta yang di deklarasikan adalah sebesar Rp 1.032 triliun (target semula Rp 3.250 triliun) sementara yang direpatriasi adalah sebesar Rp 147 triliun (target semula Rp 1.000 triliun) Jika ditotal harta dari luar negeri yang dilaporkan adalah sebesar Rp 1.179 triliun saja!

Lalu yang tak suka, dan yang nyinyir kepada tax amnesty (baca pemerintah!) segera mengatakan bahwa program tax amnestygagal total karena hasilnya jauh dari target yang dicanangkan. Benarkah begitu? Ada baiknya kita cermati beberapa kemungkinan dibawah ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun