Mohon tunggu...
Reinhard Hutabarat
Reinhard Hutabarat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat kata dan rasa...

Menulis untuk senang-senang...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Surat Tanpa Prangko Bu Retno Kepada Mendikbud (Bagian I)

9 Agustus 2020   03:18 Diperbarui: 9 Agustus 2020   03:20 525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nadiem Makarim, sumber : https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20191021/antarafoto-gojek-nadiem-makarim-211019-wpa-1-94949342a4117fdeb91d36f3267e1bc7_600x400.jpg

Bulan Agustus ini dibuka dengan sepucuk surat terbuka dari seorang Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti kepada Nadiem Makarim. Surat itu sebagai kritiknya atas cara pandang dan konsep berpikir Mas Nadiem terhadap pendidikan.

Ada tiga pertanyaan disampaikan lewat surat terbuka tersebut, Pertama, Mengapa seorang Mendikbud Menyatakan bahwa Sekolah negeri diperuntukkan bagi siswa miskin?

Kedua, Mengapa Menteri Nadiem Menurunkan jalur zonasi dalam PPDB tahun 2020 dari 80% menjadi 50%? dan Ketiga, Mengapa Menteri Nadiem yang milineal Tak Berdaya Mengatasi Persoalan PJJ bagi puluhan juta anak Indonesia ?

Tanggapan Pertama,

Covid-19 memang berhasil membuat orang menjadi halu, maupun setengah halu. Ibu ini kemudian ngegas dengan berpedoman kepada UUD 1945 Pasal 31. 

"Bunyi pasal 31 tersebut secara terang benderang menyatakan bahwa hak atas pendidikan untuk semua warga Negara, bukan khusus warga Negara miskin atau kaya. Pengertian kata setiap warga adalah seluruh anak Indonesia, baik yang pintar maupun tidak, yang berasal dari keluarga kaya maupun miskin, dan yang disabilitas maupun yang tidak. Sekolah negeri adalah sekolah yang dibangun pemerintah dalam upaya memenuhi hak atas pendidikan tersebut. Dengan demikian semua anak Indonesia berhak belajar di sekolah negeri."

Bunyi Pasal 31 UUD 45 hasil perubahan itu sendiri adalah, ayat (1) Setiap warga berhak mendapat pendidikan; ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; ayat (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Idealnya memang pemerintah mampu menyelenggarakan Pendidikan Dasar (sampai tamat SMP) secara gratis bagi seluruh warganya. Tapi itu tampaknya adalah hil yang mustahal pula bagi negeri seperti Indonesia ini.  

Loh, "orang bilang tanah kita tanah surga, tongkat kayu dan batu jadi tanaman." Negeri ini kaya akan hasil bumi dan minyak mentah. Tapi faktanya setengah dari kebutuhan BBM kita justru harus diimpor. 

Bisa sih kalau Indonesia mau menggratiskan biaya pendidikan bagi seluruh warganya sampai jenjang S2. Namun kalau ada warga yang terkena demam berdarah, muntaber atau serangan jantung, maka obatnya cukup dengan doa saja, sebab anggaran Kesehatan sudah di switch untuk pendidikan.

Demikian juga halnya kalau harga listrik, gas dan BBM mahal karena subsisdi dicabut. Yah gapapa juga warga menderita, yang penting semua warga bisa menyusun tesis mumpung gratis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun