Mohon tunggu...
Reinhard Hutabarat
Reinhard Hutabarat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat kata dan rasa...

Menulis untuk senang-senang...

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

KPK Kalah Lagi, Mantan Dirut PLN Divonis Bebas

7 November 2019   18:57 Diperbarui: 7 November 2019   19:09 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sofyan Basir bebas, sumber : kompas.com

Sebagai seorang Direktur (berlaku juga bagi seluruh Manager dan pihak terkait di seluruh cabang PLN di seluruh Indonesia) para profesional ini wajib melakukan pertemuan bisnis dengan para mitra (vendor, supplier dan kontaktor) untuk menunjang/meningkatkan kemampuan operasional PLN itu sendiri.

Dalam hal ini, sudah seharusnya memang Sofyan Basir harus meluangkan waktunya bagi Johannes Kotjo dalam kapasitasnya sebagai investor yang akan membangun PLTU Riau-1 ini.

Nilai investasi itu sendiri bernilai sangat besar. Seandainya Johannes Kotjo hanya bertemu dengan pejabat sekelas Manager saja, tentu dia tak akan berani melakukan investasi sebesar itu. Jadi tidak ada yang aneh sama sekali ketika Sofyan Basir bertemu dengan Johannes Kotjo.

kelima, Ini menjadi preseden buruk bagi pejabat BUMN.

Kalau pertemuan bisnis dengan investor/mitra bisnis bisa diputarbalikkan KPK menjadi perbantuan, maka ini akan membahayakan bagi pebisnis dan juga para pejabat BUMN lainnya!

Contohnya dalam industri perbankan saja.

Ketika terjadi uang ketat, adalah hal yang lumrah ketika semua bank (termasuk bank pelat merah) merayu/melakukan negosiasi terhadap nasabah agar mau menyimpan uang mereka (terutama dalam bentuk deposito jangka panjang) di bank mereka itu.

Para bankir bahkan sering menawarkan bunga deposito "di atas" nilai suku bunga tercatat, bahkan memberikan bunga "undertable" kepada nasabah besar.

Tentu saja para bankir itu tidak bodoh melakukan hal tersebut. Dana pihak ketiga yang besar (terutama deposito) akan memberi rasa aman kepada bank, agar terhindar dari "kalah kliring."

Bank yang "diragukan" akan membuat nasabah panik, sehingga terjadi rush. Kalau sudah terjadi rush, maka bank tinggal menunggu waktu untuk ambruk dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Sepintas "kebijakan bunga" tersebut melanggar ketentuan. Akan tetapi kebijakan tersebut bisa saja menghindarkan bank dari kebangkrutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun