Mohon tunggu...
Reinhard Hutabarat
Reinhard Hutabarat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat kata dan rasa...

Menulis untuk senang-senang...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Anies "Off-side" di Sertifikat Pulau Reklamasi

14 Januari 2018   15:53 Diperbarui: 14 Januari 2018   15:57 1402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : kbr.id

Pada 29 Desember 2017 akhir tahun lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui surat nomor 2373/-1.794.2, meminta Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sofyan Djalil untuk membatalkan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) 3 pulau reklamasi yakni pulau C, D dan G.

Sebelumnya Anies menyatakan penerbitan HGB pulau D itu tidak sesuai aturan, sebab HGB tersebut diterbitkan sebelum adanya Perda (Peraturan Daerah) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Namun BPN Jakarta Utara bersikeras bahwa penerbitan sertifikat HGB di lahan pulau reklamasi sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab mustahil BPN akan menerbitkan HGB tanpa persetujuan dan rekomendasi dari pemegang HPL yakni Pemprov DKI sendiri! Kepala BPN Sofyan Djalil menyebut BPN tidak bisa mengabulkan permohonan gubernur DKI tersebut karena nantinya malah akan menimbulkan ketidakpastian hukum, sebab penerbitan HGB itu sendiri sudah sesuai dengan prosedur.

Sangat menarik mencermati mengapa Anies berniat untuk membatalkan HGB Pulau reklamasi tersebut. Apakah para penasehatnya tidak memberi advis yang benar kepadanya? Ataukah ada agenda tertentu disana? Berkaca pada surat permohonan pembatalan HGB tersebut, kita dapat mencermati beberapa aspek yang terkesan cukup aneh...

Pertama, Aspek Hukum.

Diatas sudah dijelaskan bahwa penerbitan HGB Pulau C, D dan G tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Namun demikian, sekiranya ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan HGB tersebut, prosedur keberatan tersebut dapat ditempuh lewat jalur PTUN. Selain menerbitkan sertifikat tanah, pekerjaan BPN sehari-hari itu juga adalah "berperkara" dengan para penggugat-penggugat BPN di PTUN. Jadi kalau gabener memang mau membatalkan HGB tersebut, prosedurnya yah memang harus lewat PTUN itu!

HGB adalah produk hukum! Oleh karena itu pembatalan produk hukum tersebut tidak bisa dibuat berdasarkan sepotong surat saja tetapi harus lewat keputusan hukum yang berkekuatan tetap juga (PTUN)  Artinya prosedur pembuatan HGB dan keberatan gabener tersebut akan dikaji dandiuji di pengadilan keabsahannya. Tentu saja nantinya Hakim PTUN akan memenangkan pihak yang bener saja...

Prosedur PTUN ini sangat diperlukan demi kepastian hukum di negeri ini. Kalau tidak, maka negara ini akan kacau karena perbankan pasti tidak akan mau lagi menerima HGB atau SHM sebagai jaminan karena takut nantinya HGB/SHM tersebut bisa saja sewaktu-waktu akan dibatalkan oleh BPN bila diprotes oleh pihak lain!

Dasar hukum yang dipakai gabeneruntuk pembatalan itu adalah karena merasa HGB tersebut diterbitkan sebelum adanya Perda (Peraturan Daerah) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pandangan ini jelas keliru! Memang betul HGB diterbitan sebelum keluarnya Perda Zonasi dan Tata Ruang tersebut. Akan tetapi dasar hukum penerbitan HGB tersebut adalah Perda No 8 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Pergub DKI No. 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.

Secara umum undang-undang itu bersifat Non-retroaktif (tidak boleh berlaku surut) bukan retroaktif (berlaku surut) seperti yang ada dalam khayalan gabener ini. Kekecualian hanya pada hal-hal tertentu dimungkinkan retroaktif, misalnya ketentuan-ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP dan Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan HAM. Jadi dasar hukum yang dipakai untuk membatalkan HGB ini jelas-jelas salah alamat.

Kedua, Aspek Politik.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, niat pembatalan itu adalah untuk menuntaskan janji kampanye Anies-Sandi pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu, yakni menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.

Satu hal yang perlu dipahami oleh Gubernur dan Wakil Gubernur adalah mereka "tidak sedang berkampanye lagi" karena mereka kini adalah pemimpin dari seluruh warga DKI, baik yang mendukung mereka maupun yang tidak mendukung mereka!

Artinya fokus pemimpin itu adalah kemaslahatan bagi seluruh warga, tanpa ada keberpihakan kepada pihak yang manapun. Dalam hal ini pemimpin justru telah menimbulkan kegaduhan baru ditengah masyarakat hanya karena "janji politik" mereka pada sebagian orang pada saat kampanye dulu. Sadarkah duet pemimpin ini dengan apa yang baru saja mereka lakukan? Sekiranya HGB itu dibatalkan oleh BPN, maka akan ada puluhan ribu HGB yang akan dibatalkan juga oleh BPN! Akibatnya tidak akan ada lagi kepastian hukum di negeri ini....

Dunia politik adalah fleksibel dan lentur mengikuti dinamika yang berkembang ditengah masyarakat. Namun demikian hukum harus rigid dan bersifat tetap agar semuanya bisa teratur dan harmonis. Hukum merupakan dasar fundamental dari sebuah negara untuk mengatur kehidupan masyarakat maupun ekonomi dari negara tersebut. Jadi tidaklah tepat kalau produk hukum harus ditabrak demi sebuah janji politik kepada sebagian orang...

Ketiga, Aspek Ekonomi

Kalau sekiranya permohonan pembatalah HGB tersebut disetujui oleh BPN, tentu saja akan membawa sebuah konsekuensi baru. Sebelum HGB tersebut diterbitkan, PT Kapuk Naga Indah sudah terlebih dahulu membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) ke Pemprov DKI yang nilainya lebih dari Rp 400 miliar, sebagai salah satu persyaratan agar BPN dapat menerbitkan HGB.

Sebelumnya Sandiaga Uno berkata bahwa Pemprov DKI Jakarta akan siap menghadapi semua konsekuensi hukum termasuk pengembalian biaya BPHTB dari PT Kapuk Naga Indah yang nilainya lebih dari Rp 400 miliar itu. Ini termasuk hal yang menggelikan! Dulu yang berjanji akan menghentikan reklamasi kepada warga adalah Anies dan Uno secara pribadi, bukan Gubernur DKI Jakarta! Lantas kenapa sekarang Pemprov DKI Jakarta (lewat seluruh kocek warga) yang disuruh membayar untuk kebijakan politik pribadi gabener ini....kenapa tidak dari kantong pribadi saja? Bukankah katanya Uno ini adalah orang super kaya....?

Keempat, gabenernya belum move-on

Pilkada DKI Jakarta 2017 sudah lama berlalu. Kehidupan warga juga sudah kembali normal dengan melupakan segala problematika dimasa Pilkada kemarin. Tentu saja masih ada segelintir warga dari kedua kubu yang belum move-on, dan suka mempermasalahkan hal remeh-temeh yang sebenarnya tidak perlu dibahas.

Akan tetapi melihat gelagat bos baru yang juga suka bertingkah out of the box dengan mengutak-atik "apa yang sudah berjalan bener lalu dirubah menjadi tidak bener...," timbul kecurigaan, jangan-jangan... si bos ini sama juga dengan sebagian warga tadi, ternyata memang belum move-on juga..!!!

Atau jangan-jangan si bos ini "kurang kerjaan."  Lalu supaya dianggap jenius yang bisa berpikir out of the box maka dia melakukan beberapa eksperimen. Pertama, beliau ini sukses menutup (tidak memperpanjang izin yang sudah berakhir) dari hotel Alexis. Kedua, sukses memindahkan PKL Tanah Abang yang semula kucing-kucingan berjualan di trotoar menjadi berjualan persis "ditengah jalan!" Ketiga, sukses menambah macet kawasan jalan Thamrin setelah kawasan bebas motor tersebut dibuka kembali untuk pengendara motor! 

Belajar dari beberapa kesuksesan tersebut, si bos lalu berencana untuk bermain di BPN dengan cara membatalkan HGB lewat sepotong surat... Tahun 2018 ini memang masih panjang, jadi mari kita tunggu aksi-aksi out of the boxdari si bos selanjutnya....

Salam hangat

Reinhard Hutabarat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun