Mohon tunggu...
Choirunisa Nur
Choirunisa Nur Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengapa Harus Kartu Kredit Syariah?

14 November 2017   20:30 Diperbarui: 14 November 2017   20:39 1080
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Apa sih bedanya kartu kredit konvensional dan syariah? Bukannya sama saja ya? Sama-sama kartu kredit kan?

Dalam hadist berbunyi:

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya". (Al Baqarah: 278-279)

                Kartu kredit konvensional itu dimana kita sebagai konsumen berhutang kepada perusahaan yang menerbitkan kartu kredit tersebut, lalu pengembalian uang tersebut di tambahkan dengan bunga yang sudah ditetapkan. Selain itu yang berbeda dari syariah ialah perhitungannya, yaitu bunga dihitung terhadap seluruh pemakaian atau tagihan yang terjadi pada bulan sebelumnya. Dalam syariah perhitungannya adalah monthly fee yaitu jika Anda tidak mampu membayar tagihan secara penuh maka hanya dikenakan pada sisa utang saja.

Cara perhitungannya ialah:

Seorang nasabah memiliki sebuah kartu kredit syariah A dengan limit sebesar 10 juta rupiah dan besaran monthly fee 2,95%, maka monthly fee-nya sebesar:

Rp10.000.000 x 2,95% = 295.000 rupiah

Nasabah tersebut melakukan transaksi pada tanggal 3 Maret 2016 sebesar 1.000.000 rupiah. Tagihan tersebut akan dicetak pada tanggal 15 Maret 2016 dan jatuh tempo pada tanggal 5 April 2016. Namun nasabah yang bersangkutan melakukan pelunasan tagihan sebesar 600.000 rupiah pada tanggal 2 April 2016, sehingga utang yang tersisa dan belum terbayarkan adalah:

Net monthly fee = Rp400.000 x (Rp295.000 : Rp10.000.000) = 11.800 rupiah.

Adapun yang membedakannya pada kartu kredit syariah yaitu akad. Adapun beberapa akad yang ditetapkan oleh LKS, yaitu:

  • kafalah ( Penjamin Transaksi)

Dalam akad kafalah, bank sebagai penerbit kartu bertindak sebagai penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dengan merchant, dan atau penarikan tunai selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Dengan demikan dapat dikatakan bahwa merchant bertindak sebagai pihak penerima jaminan dari bank berdasar prinsip kafalah. Atas pemberian kafalah ini, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah) dari pemegang kartu.

  • Qardh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun