Mohon tunggu...
Choirul Anam
Choirul Anam Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis Partikelir

Ngaji, Ngopi, Literasi, Menikmati hidup dengan huruf, kata dan kalimat

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

PPN 12 Persen dan Nasib UMKM Kita

23 November 2024   05:15 Diperbarui: 23 November 2024   16:13 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PPN Sumber : Ekonomi Bisnis 

Mari kita mulai dengan sebuah pertanyaan sederhana: apakah menaikkan pajak itu langkah brilian atau sekadar strategi nekat untuk menambal lubang anggaran negara? Nah, pertanyaan ini semakin menarik ketika kita bicara soal UMKM—jantung perekonomian kita. Dengan lebih dari 64 juta unit usaha, UMKM menyumbang 60% PDB dan 97% lapangan kerja. Lalu, apakah rencana pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12% akan jadi angin segar atau badai yang menghantam pelaku usaha kecil?

Pajak Naik, Harapan Meninggi?

Pemerintah beralasan, menaikkan PPN dari 11% ke 12% adalah cara untuk meningkatkan penerimaan negara. Toh, pendapatan pajak kita memang masih rendah dibanding negara-negara lain. Tapi tunggu dulu, apakah semua sektor siap menanggung beban tambahan ini, khususnya UMKM?

PPN, seperti yang kita tahu, adalah pajak konsumsi. Artinya, setiap kali kita belanja, ada “plus-plus” yang harus dibayar. Semakin tinggi tarif PPN, semakin mahal harga barang dan jasa. Bagi konsumen kelas menengah ke bawah, kenaikan ini bisa jadi kabar buruk. Dan bagi UMKM, yang sebagian besar konsumennya adalah kelompok ini, ini bisa berarti penurunan daya beli. Bayangkan penjual bakso atau pedagang kelontong harus menaikkan harga jual. Akankah pelanggan tetap loyal, atau justru kabur ke pesaing yang lebih murah?

UMKM: Bukan Sekadar Angka

UMKM sering dipuji sebagai pahlawan ekonomi. Tapi, mari jujur, pahlawan ini sering dibiarkan berjuang sendiri. Sebagian besar UMKM belum punya kemampuan atau sumber daya untuk beradaptasi dengan perubahan kebijakan pajak. Bayangkan pedagang gorengan yang harus memikirkan pembukuan pajak. Jangankan itu, membayar iuran BPJS saja kadang sudah jadi tantangan.

Menurut data, sekitar 98% UMKM berada di sektor mikro. Artinya, mereka beroperasi dengan margin keuntungan yang tipis. Kenaikan tarif PPN bisa menjadi pukulan telak. Mereka bukan hanya harus menyesuaikan harga jual, tapi juga menghadapi risiko kehilangan pelanggan. Ini jelas bukan sekadar soal angka; ini tentang kelangsungan hidup jutaan keluarga.

Jangan Hanya Mengejar Target

Menaikkan PPN memang sah-sah saja, tapi jangan lupa soal asas keadilan. UMKM membutuhkan perlindungan dan dukungan yang konkret. Misalnya, pemerintah bisa menerapkan kebijakan threshold—membebaskan UMKM dengan omzet tertentu dari kewajiban PPN. Langkah ini bisa meringankan beban mereka tanpa mengurangi potensi penerimaan pajak dari sektor yang lebih besar.

Selain itu, pemerintah perlu memperkuat insentif bagi UMKM yang patuh pajak, seperti keringanan tarif atau akses pembiayaan murah. Edukasi pajak juga penting. Banyak UMKM yang bahkan tidak tahu cara mengurus NPWP, apalagi menghitung dan melaporkan pajak. Dengan bimbingan yang tepat, mereka bisa menjadi mitra yang lebih aktif dalam membangun ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun