Mohon tunggu...
favcho
favcho Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Nature

Pengelolaan Sampah Daur Ulang di Indonesia

9 November 2024   21:52 Diperbarui: 9 November 2024   22:01 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Pada tahun 2020 jumlah produksi sampah di Indonesia mencapai 67,8 juta ton. Dalam menghadapi permasalahan ini, pengelolaan sampah daur ulang merupakan salah satu solusi penting. Banyak upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sampah melalui peningkatan daur ulang sampah.

Tantangan Pengelolaan Sampah

Berbagai hambatan masih menjadi masalah utama dalam pengelolaan sampah. Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kapasitas pengelolaan sampah di sebagian besar kabupaten dan kota berada di bawah 50%, kecuali di kota-kota besar yang mencapai 70-80%. Tingginya volume sampah yang ditangani dengan metode open dumping dan landfill mengindikasikan bahwa 69 persen sampah ditangani dengan cara yang kurang efisien.

Konsep Ekonomi Sirkular

Mengangkat konsep ekonomi sirkular dapat menjadi langkah pengelolaan sampah yang lebih baik. Dalam konsep ini berfokus pada memaksimalkan nilai ekonomi dari sampah melalui penerapan metode reduce, reuse, recycle (3R). Namun, tidak banyak perubahan dalam pola pengelolaan sampah di Indonesia.

Pusat Daur Ulang dan Tantangan Implementasi

Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, mengembangkan Pusat Daur Ulang (PDU) sebagai upaya peningkatan penanganan sampah organik dan anorganik di sumbernya. Namun, tantangan dalam implementasi sistem ini terletak pada keterbatasan infrastruktur dan pendidikan masyarakat mengenai pentingnya daur ulang.

Kebijakan dan Strategi Nasional

Sejak 2017, pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (JAKSTRANAS). Kebijakan ini menargetkan pengelolaan sampah yang baik hingga 100% terkelola pada tahun 2025, yang dikenal sebagai 'Indonesia Bersih Sampah 2025'.

Harapannya langkah-langkah ini dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah daur ulang dan mengurangi dampak lingkungan dari sampah yang tidak terkelola dengan baik di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun