Mohon tunggu...
chitania sari
chitania sari Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa

suka nulis dan jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Islam Menginspirasi Damai Bukan Kekerasan

5 Maret 2021   06:50 Diperbarui: 5 Maret 2021   06:54 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa hari lalu, ketua PBNU, Said Aqil Siradj menyoroti soal situssitus yang dimiliki oleh kaum Wahabi dan beberapa situs yang menyebarkan hoax dan fakenews. Menurutnya, situs-situs itu menimbulkan kegaduhan dan layak ditutup oleh pemerintah.

Kita mungkin perlu membahas hal pertama yaitu soal kaum wahabi. Ini bukan kali pertama Said Aqil menyoroti soal wahabi dan faham yang disebarkannya serta pengaruhnya pada kaum muda dan masyarakat.  Sorotan Aqil ini soal wahabi ini sering menimbulkan polemic di masyarakat.

Dalam banyak kesempatan Said mengemukakan bahwa Wahabi memang bukan teroris, tapi ajarannya yang penuh dengan kekakuan (rijid) membuat ajarah wahabi satu digit lagi menjadi teroris. Dia mencontohkan kasus tiga murid dari satu pesantren di Cirebon yang disinyalir beraliran wahabi menjadi pelaku bom bunuh diri, masing-masing di Masjid Polresta Cirebon (mungkin kita masih ingat kasus itu), pelaku bom di JW Marriot dan pengeboman gereja Bethel di Solo.

. Sebenarnya, apa sih wahabi  yang diusung oleh Muhammad bin Abdul al Wahhab itu ?

Dalam buku Sejarah Islam karangan Karen Amstromg yang terbit pada tahun 2014 dan buku karangan dia pada tahun 1988 (Holy War) disebutkan bahwa Muhammad bin Abdul Wahhab tidak sejalan dengan Utsmani di Istambul yang saat itu sebuah kekhilafahan yang sangat besar di dunia. Wahhab punya konsep-konsep yang dia pandang lebih Islami dan fundamentalis dan berpendapat bahwa Utsmani murtad dan layak dihukum mati. Wahhabi dianggap melakukan banyak perubahan yang menjurus ke pemurnian agama dengan cara kekerasan.

Dalam perkembagannya dalam konsep Wahhabi, teknik-teknik agresif Wahhab ditiru oleh pengikutnya. Ini melahirkan kerusuhan, kekerasan yang dianggap sebagai jihad dan penggunaan militer yang besar alih-alih untuk menegakkan aturan Islam yang mereka anggap benar.

Ziarah kubur misalnya. Sejarah mencatat bahwa kaum Wahhabi menyerang makam Hussein yakni cucu Nabi Muhammad SAW di Karbala (Iraq) karena banyak orang yang menziarahi makam itu dan dianggap oleh kaum Wahhabi adalah penyembahan berhala. Ziarah kubur yang amat sangat normal dilakukan oleh warga Indonesia dianggap menyalahi ajaran Islam.

Sehingga bisa dikatakan bahwa apa yang dipakai oleh Wali Songo untuk menyebarkan Islam di Indoensia akan dianggap menyalahi ajaran Islam karena banyak komponen yang dianggap tidak sesuai dengan Islam, seperti penggunaan wayang kulit bagi penyebaran agama, slametan untuk mengenang keluarga meninggal pada hari-hari tertentu dll. Seperti diketahui bahwa Wali Songo memang menggunakan adat setempat untuk membuat warga Nusantara menerima Islam.

Konsep dan cara Wahhbi dalam usaha mengubah Islam di Utsmani (dengan cara kekerasan alih-alih segalanya harus sesuai ajaran Islam) ditiru oleh pengikut Wahhabi dalam dunia pada masa modern ini. Bahkan mereka tidak segan untuk menyerang kaum Islam sendiri yang mereka anggap hidup tidak sesuai dengan ajaran Islam yang benar.

Mereka menggunakan situs-situs dan media sosial untuk menyebarkan ajaran mereka. Sehingga bisa kita melihat beberapa kejadian kekerasan termasuk bom, setelah didalami telah terinspirasi dari situs-situs yang ditulis oleh kaum Wahhabi. '

Itulah yang menyebabkan ketua PBNU mengatakan hal demikian. Tapi apapun , termasuk kekerasan; penyerangan terhadap aparat, terhadap umat Islam lainnya maupun non muslim lainnya adalah hal yang tidak mencerminkan Islam itu sendiri. Islam itu agama damai dan tidak mengajarkan kekerasan bagi kaumnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun