Mohon tunggu...
Chika Ivanka
Chika Ivanka Mohon Tunggu... Mahasiswa - be happy

today or never

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Koruptor dan Tahanan KPK Wanita Termuda di Indonesia Nur Afifah Balgis

21 Januari 2022   23:40 Diperbarui: 21 Januari 2022   23:56 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bendahara umum DPC, Partai  Demokrat Balikpapan ini resmi menjadi tahanan KPK termuda atau kita sebut juga koruptor termuda di Indonesia. Ia resmi dianggap tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di pemerintah kabupaten penajam paser utara., akibat kasusnya tersebut akun instagramnya (nafgis_) menjadi sasaran kejam masyarakat, selain itu penetapan tersangka ini menjadi sorotan media karena menjadi satu-satunya perempuan termuda.yang menjadi tersangka. ''Diam menjadi bendahara bergerak maling uang Negara" ucap salah satu netizen dikolom komentar instagramnya.

Perempuan ini bernama Nur Afifah Balgis usianya masih sangatlah muda. Wanita kelahiran 1997 ( 24 tahun) ini jadi sorotan warga karena perbuatannya yang sangat merugikan banyak orang itu , Ia masih muda tapi sudah menjadi koruptor.

Nur Afifah menjadi koruptor termuda di Indonesia. Setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yaitu menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Bupati Penajem Pasar Utara Abdul Gafur yang berperan memberi uang suap kepada Nur Afifah Balgis sebagai penampung suap. Nur Afifah Balgis yang merupakan bendahara umum Partai Demokrat Balikpapan ini.

Pada saat dirinya ditangkap oleh KPK, Ia kedapatan membawa uang hasil suap sebesar 1 milyar rupiah dalam bentuk cash, serta 470 rupiah di rekening pribadinya. Usia muda serta wajahnya yang cantik harusnya membuat Nur Afifah Balqis ini memiliki karir yang cemerlang, di kemudian hari namun ia malah tergoda uang panas yang akhirnya menjerumuskan dirinya menjadi seorang koruptor. Sangat disayangkan sekali bukan?  Korupsi saat ini dilihat memang tidak pandang umur.

Awal mula kasus pada tahun 2021 saat Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan tata ruang Kabupaten Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dengan nilai kontrak sekitar Rp.112 Miliar yang akan digunakan untuk penerbitan izin, seperti HG Olahan Sawit dan Perizinan Pemecah Batu.

Saat ini KPK sudah menyita uang senilai Rp.1,4 Miliar yang dibawa oleh mereka para koruptor. Mereka pun kini mendekam di rutan KPK dan menjalani sejumlah pemeriksaan sejak Rabu 12 Januari 2022. Rupanya juga dugaan kasus suap ini telah mengamankan 5 orang lain.

Disebut juga berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nur Afifah balgis berperan menyimpan uang suap yang diterima oleh Abdul Gafur Mas'ud, Selain itu KPK juga menduga Nur Afifah membantu Gafur mengelola dan mengatur keuangan yang diterima dari hasil suap untuk dibelikan kebutuhan barang pribadi yang disimpan pada rekening pribadi Nur Afifah. Mereka Nur Afifah dan Gafur terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK beserta beberapa orang lainnya di salah satu Mal di Jakarta Selatan dengan membawa uang senilai Rp. 950 juta rupiah yang dimasukkan didalam koper yang telah disiapkan oleh Nur Afifah, uang tersebut diduga uang panas yang berasal dari beberapa kontraktor atas perintah Abdul Gafur. Dari Operasi Tangkap Tangan tersebut KPK menetapkan mereka menjadi tersangka dan ditahan di rutan gedung Merah Putih milik KPK.

Kejahatan seperti korupsi harus di usut tuntas dan jangan sampai korupsi mendarah daging di negeri ini, tanpa ada tindakan seperti hukuman, apalagi sangat berbahaya dampaknya jika anak muda sudah memiliki mental korupsi jangan sampai menjadi tradisi dan regenerasi budaya yang diwariskan sehingga tidak terputus, bahkan pada generasi muda. Hukum harus lebih tegas agar bisa memberantas pelaku korupsi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun