Mohon tunggu...
Chep Hadad
Chep Hadad Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis Pribadi

" Menulis untuk mengenang, menyenang dan menyatakan " Knowledge is must, but manner is more.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Banalitas Perilaku Cat Calling dan Pelecehan Seksual Simbolik

14 Mei 2020   12:00 Diperbarui: 14 Mei 2020   12:06 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Banalitas Perilaku Cat Calling dan Pelecehan Seksual Simbolik[1]

( Suatu Upaya Memahami Untuk Melawan )

 

Oleh : Chep Hadad Alwi Mahmuda[2]

 

Pada kehidupan negara jika relasi antara perempuan dan laki-laki masih bersifat asimetris maka bisa dikatakan masyarakatnya masih berada dalam budaya patriarki. Marla Mies menganggap budaya ini sebagai suatu sistem nilai yang menempatkan laki-laki pada tempat yang lebih tinggi daripada kaum perempuan, dan keadaan tersebut merembes ke dalam berbagai dimensi yang ada dalam masyarakat, sehingga bukan sesuatu yang berlebihan bila dalam budaya semacam itu kaum laki-laki berada pada pihak yang mendominasi dan perempuan pada dipihak penundukan.[3]

Dominasi laki-laki atas perempuan inilah yang menjadikan kekuasaan bagi laki-laki untuk bertindak brutal dalam hal penguasaan seksual. Penguasaan seksual penulis maksud sebagai bentuk Tindakan yang menghalalkan cara-cara untuk dapat memenuhi birahi seorang laki-laki, walaupun pada hakikatnya Tindakan tersebut merupakan Tindakan yang tidak terpuji. Namun, perbuatan tersebut dianggap suatu hal yang wajar oleh sesama kaum laki-laki dan beberapa perempuan yang belum memahami kegagalan dari kerangkan berfikir tersebut sebagai kekerasan seksual. 

Komnas Perempuan mencatat, selama 12 tahun ( 2001- 2012 ), sedikitnya ada 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap hari. Pada tahun 2012, setidaknya telah tercatat 4,336 kasus kekerasan seksual, dimana 2,920  kasus diantaranya terjadi di ranah publik/komunitas, dengan mayoritas bentuknya adalah perkosaan dan pencabulan ( 1620 ). Sedangkan pada tahun 2013, kasus kekerasan seksual bertambah menjadi 5.629 kasus. Ini artinya dalam 3 jam setidaknya ada 2 perempuan mengalami kekerasan seksual. Usia korban yang ditemukan antara 13-18 tahun dan 25-40 tahun.

Kekerasan Seksual menjadi lebih sulit untuk diungkap dan ditangani dibanding kekerasan terhadap perempuan lainnya karena sering dikaitkan dengan konsep moralitas masyarakat. Perempuan dianggap sebagai simbol kesucian dan kehormatan, karenanya ia kemudian dipandang menjadi aib ketika mengalami kekerasan seksual, misalnya perkosaan. Korban juga sering disalahkan sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual. Ini membuat perempuan korban seringkali bungkam.[4]

Kekerasan seksual juga seringkali menjadi hal yang dihindari dalam masyarakat untuk dikampanyekan sebagai bentuk penyimpangan. Beberapa  culture dan norma menganggap hal tersebut tidak pantas untuk diedukasikan dan dikampanyekan. Pemikiran-pemikiran yang alot menyoal kekerasan seksual sejatinya hanya dipandang dalam kacamata hukum saja. Ketika kekerasan seksual tersebut merugikan secara langsung dalam artian nyata memberikan dampak seperti kerusakan anggota tubuh, kematian dan bentuk insiden kriminal lainnya.

Dalam telinga kita cukup jarang sekali untuk mendengar adanya dalam bentuk lain seperti pelecehan seksual untuk diafirmasi sebagai kekerasan seksual. Karena kendati pelecehan seksual tidak memberikan suatu dampak langsung yang nyata dapat dilihat secara visual oleh kita. Padahal sejatinya, pelecehan seksual dalam bentuk apapun, telah meninggalkan trauma terhadap perempuan sebagai korban pelecehan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun