Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Refleksi: Omnibus Law dan Politik Belah Bambu

19 April 2023   09:44 Diperbarui: 19 April 2023   20:19 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejak digunakannya metode Omnibus Law  dalam penyusunan RUU,  poduk UU yang dihasilkan tiada hentinya terjadi penolakan dari berbagai lini masyarakat. Organisasi buruh terus protes dengan lahirnya  UU Cipta Kerja. Dua kali dengan Perpru Cipta Kerja, disahkan DPR menjadi UU metamorfosa dari UU sebelumnya yang sama dan sebangun. Buruh demo sampai hari ini.  Sepertinya pemerintah menikmati berbagai demo-demo itu.

Undang-Undang P2SK yang baru disahkan dengan waktu yang cukup singkat. Dengan pendekatan Omnibus pemerintah (Kemenkeu) dan DPR bercengkrama mesra dalam menyusun RUU tersebut, dan salah satu korbannya adalah UU SJSN, pada pasal-pasal terkait JHT dibongkar pasang sesuai dengan selera.

Karena keberhasilan UU P2SK,  DPR melalui Baleg semakin bersemangat meluncurkan prolegnas RUU Omnibus Kesehaan, hasil kerja sama yang apik dengan Kemenkes.  Ada 10 UU di lingkungan sektor Kesehatan dibongkar habis porak poranda. Ada 2 UU Lex Specialist yang kena sabet pedang Omnibus itu, yaitu UU SJSN, dan UU BPJS, yang intinya melumpuhkan BPJS sebagai lembaga independen, dan melemahkan tupoksinya.

Skenarionya diatur, dan itu mudah dibaca selama proses pembahasan di DPR. Kemenkes melemparkan substansi NA dan Draft RUU kepada Baleg, lantas  dipreteli menjadi bahan umpan yang diberikan kepada stakeholder, organisasi kesehatan, dalam forum RDP. Dan selanjutnya kita sudah tahu. Pemerintah telah membuat DIM dalam  forum Panja Pemerintah, dan DPR Komisi IX sudah membuat Panja DPR, dan ditargetkan Mei mendatang Draft RUU dengan DIM nya sudah final.

Saat ini situasi penyusunan RUU Omnibus Kesehatan sangatlah tidak kondusif. Menteri Kesehatan di Somasi oleh Kelomok Masyarakat Kesehatan yang menentang  RUU, dan dipihak lain ada katanya 17 Organisasi Kesehatan  (?} bertemu Menkes dan mendukung Menkes.

Omnibus Law ini memijak kaki para bidan, perawat, dokter, dan tenaga kesehsatan lainnya, karena regulasi (UU) yang selama ini menjadi payung hukum mereka berorganisasi diberangus.  Ada perasaan jengkel, marah dan dendam kepada Menkes yang ingin mematahkan sayap para  OP (Organisasi Profesi) itu. Disisi lain, OP sempalan diberi ruang dan kesempatan untuk   mengepak sayapnya. Mereka mendukung tanpa reserve atas RUU Omnibus Kesehatan yang di usung DPR dan Kemenkes.

Organisasi Kesehatan dan Tenaga Kesehatan saat ini sudah terbelah. Politik belah bambu sedang dimainkan para penyelenggara negara.  ASN dilingkungan Kemenkes tidak boleh bermain mata atau ikut guyup organisasi yang tidak  sejalan dengan kebijakan Kemenkes dalam menyikapi RUU Kesehatan.

Politik belah bambu itu secara kasat mata sedang dimainkan oleh penyelenggara negara. Baca saja pasal-pasal yang disusun dalam RUU itu. Intinya sedang memusatkan kekuasaan berkumpul di Kementerian Kesehatan. Sentralistik. Pengendalian penuh Nakes. Menghilangkan otoritas OP walaupun dilandasi Undang-Undang. STR dan SIP dikendalikan Kemenkes. Profesi kesehatan ditempatkan sebagai pekerja. Pendidikan spesialistik diletakkan pada Hospital Based. Kebijakan ekstrim itu mengguncangkan aras dunia  kesehatan. 

Profesi kesehatan tersentak. Ada yang menentang total. Ada yang setengah-setengah. Ada yang tiarap. Tapi ada juga yang jadi brutus. Profesi kesehatan sedang dalam ujian berat. Sedang babak belur dilibas politik belah bambu.

Apa itu politik belah bambu

Istilah ini sudah familiar kita dengar. Tapi esensi maknanya perlu juga kita ungkapkan kembali. Politik belah bambu adalah politik yang membelah bambu yang semula terpadu dan menyatu, lalu dibelah. Dan cara membelahnya adalah yang satu diangkat ke atas , yang satunya lagi diinjak ke bawah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun