Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Spirit JHT dalam UU SJSN

30 November 2022   00:19 Diperbarui: 30 November 2022   00:28 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Ketentuan JHT itu diatur lebih lanjut dalam PP 46/2015 terkait penyelenggaraan JHT.  Pekerja tidak terima pada saat PP tersebut berlaku. Karena selama ini jika PHK , dana JHT menjadi bantalan menyambung nafas kehidupan mereka.

Kenapa jadi bantalan hidup? Karena pemerintah tidak dapat memaksa pemberi kerja untuk memberikan pesangon sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.  Juga tidak ada skema pengganti kehilangan pekerjaan dalam bentuk  penyediaan dana sebagai bantalan hidup selama mereka belum mendapatkan pekerjaan.

Tidak dapat dihindari pekerja  nekad mengadakan demo besar-besaran tahun 2015, pemerintah tertekan dan khawatir akan menimbulkan unjuk rasa yang meluas, maka dicabut PP 46/2015 dan diganti dengan PP 60/2015, yang memberikan wewenang kepada Menaker untuk menerbitkan Permenaker ( Nomor 19/2015)  yang membolehkan dana JHT dapat diambil dalam waktu 1 bulan sejak pekerja terkena PHK.  Dan PP 60/2015 itu menabrak UU SJSN,  tetapi ditempuh pemerintah, dari pada berhadapan dengan pekerja.

Penyimpangan regulasi yang dilakukan pemerintah ini juga membuat pemerintah tidak tenang dalam melaksanakan tugas ke pemerintahan. Maka diaturlah strategi kebijakan baru dengan menumpang UU Cipta Kerja (Omnibus Law), menyelipkan dalam salah satu PP nya memunculkan Program Jaminan Kehilangan Pekerja.

Dalam JKP itu, bagi pekerja yang mengalami PHK akan mendapatkan sejumlah dana untuk kebutuhan hidup untuk 6 bulan. Sumber dananya dari mana?  Sebagian dari APBN dari Sektor Kemenaker, dan sebagian lagi dari surplus DJS JKK, dan JKm. PP itu jelas melanggar UU SJSN. Karena dana JKK dan JKm tidak boleh digunakan selain kepentingan JKK dan JKm pekerja.

Pemerintah optimis, JKP akan dapat menjadi obat mujarab untuk tidak mengambil JHT jika terkena PHK. Diterbitkan Kepmenaker Nomor 2/2022, yang mencabut Kepmenaker No.19/2015. Intinya dana JHT hanya dapat diambil sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) UU SJSN. Saat yang sama diluncurkan program JKP.

Pekerja alias buruh tidak terima. Mereka mengancam akan melakukan unjuk rasa besar-besaran dan meluas di seluruh propinsi. Beberapa tokoh buruh datang ke istana Presiden bertemu dengan Presiden untuk mencabut Permenaker Nomor 2/2022. Presiden Jokowi menyerah dengan "tekanan" pekerja, dan lebih mengorbankan kebijakan Menaker.

Menaker akhirnya "menyerah" dan menerbitkan Permenaker Nomor 4/2022, yang isinya mencabut Kepmenaker Nomor 2/2022.  Akhirnya pekerja diperbolehkan lagi mengambil dana JHT, sebulan sesudah terkena PHK. 

Ada manfaatnya bagi pekerja demo kali ini. Yakni mendapatkan JKP untuk 6 bulan, walaupun sebagian sumber dananya milik pekerja.

Dana JHT dua akun

Sepertinya tidak habis-habisnya keinginan pemerintah untuk  berniat menggunakan dana JHT  yang saat ini jumlahnya Rp. 400 triliun. Walapun penarikan dana JHT bagi PHK meningkat, tetapi penambahan premi JHT lebih besar. Sehingga dana JHT terus bertambah. Hal ini mungkin menyebabkan Menkeu dan anggota Baleg DPR tidak bisa "tidur nyenyak", memikirkan bagaimana caranya Program JHT di blended dalam RUU  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun