Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Spirit JHT dalam UU SJSN

30 November 2022   00:19 Diperbarui: 30 November 2022   00:28 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Skema program diluar kelima program SJSN, tetap menjadi tanggung jawab negara, dan secara simultan harus dilakukan melalui regulasi yang ada dimasing -- masing kementerian sebagai sektor yang menangani para pekerja.

Jika negara hanya mengandalkan 5 program SJSN, tetapi tidak melaksanakan amanat social welfare dalam skema perlindungan sosial, disitulah persoalan hubungan masyarakat dan pekerja dengan negara (baca pemerintah) mengalami gesekan dan konflik yang sifatnya vertikal.

Prinsipnya UU SJSN tidak dapat menyelesaikan persoalan kesejahteraan pekerja secara keseluruhan. Itu hanya sebagian, sebagian  lagi harus ditangani kementerian terkait sesuai dengan UU tentang Ketenagakerjaan. Dan harus dilakukan secara simultan.

Pemerintah tidak boleh berasumsi, UU SJSN dapat menyelesaikan semua persoalan perlindungan sosial bagi pekerja, sedangkan kewajiban perlindungan sosial lainnya dalam keadaan tertentu (PHK, sulitnya lapangan pekerjaan) diabaikan.

Bahkan lebih tidak fair lagi, pemerintah mengambil sebagian dana jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ( JKK dan JKM)  digunakan untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Kebijakan itu menabrak UU SJSN, karena DJS JKK dan JKM menurut UU SJSN  digunakan sepenuhnya untuk manfaat sebesar-besarnya bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau kematian, supaya keluarga yang ditinggalkan dapat meneruskan kehidupan yang layak. Ingat! UU melarang penggunaan DJS diluar program yang telah ditetapkan dalam UU SJSN. itu harga mati.

Implikasi dari tidak komprehensifnya pemerintah menangani kesejahteraan sosial pekerja,  maka persoalan hubungan pemerintah dengan  pekerja / buruh tidak pernah selesai. Melalui organisasi buruh yang dijamin UU, para buruh terus melakukan demonstrasi di jalanan  menuntut hak normatifnya.

Persoalan ini juga tidak terlepas terkait dengan bargaining politik buruh yang lemah, tidak seperti di Jerman, dan negara eropah lainnya.  Sehingga produk politik di parlemen, tidak seimbang antara kepentingan kapital/pemberi kerja, dengan pekerja. Cenderung kepentingan pekerja dikalahkan oleh parlemen. Hal tersebut terlihat dalam produk UU Ciptakerja (Omnibus Law) yang menyisakan persoalan hukum negara.

Tarik Ulur Dana JHT

Program JHT adalah program SJSN yang saat ini menghimpun Dana Jaminan Sosial (DJS) oleh BPJS Ketenagakerjaan yang cukup besar ( 400 triliun). Dana ini ditempatkan dalam pola investasi yang diamanatkan oleh UU yang secure, dan prudent. Sebagian besar DJS JHT digunakan untuk penyelenggaraan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. Oleh karena itu pemerintah berkepentingan untuk dana JHT dapat digunakan pemerintah dalam jangka panjang.  Hal itu boleh saja, karena memang dana JHT untuk kepentingan hari tua di usia pensiun. Jadi jangka panjang dan harus diinvestasikan supaya ada pengembangannya untuk kepentingan pekerja.

Perintah UU SJSN Pasal 37 ayat(1) menyebutkan;  "Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap".

Pasal 37 ayat (1) itu membatasi penggunaan dana JHT untuk tiga keadaan saja yakni pensiun, meninggal dunia dan mengalami cacat total tetap.  Tidak ada kaitannya dengan pekerja yang di PHK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun